JAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang dilayani setiap SPPG.
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif operasional dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta per hari. BGN mengubah skema tersebut karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur berbeda.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan skema baru membuat pemberian insentif lebih proporsional karena mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani masing-masing SPPG.
Menurut dia, perubahan itu diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.
Skema Rp2.000 per porsi tersebut bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi untuk setiap penerima manfaat. Dari alokasi Rp15 ribu, sebesar Rp10 ribu digunakan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan mekanisme tersebut, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar. Sebaliknya, dapur dengan jumlah layanan lebih sedikit menerima insentif sesuai jumlah porsi yang diberikan.
BGN juga mengaitkan pembayaran insentif dengan keberlangsungan layanan. SPPG yang terkena suspend atau tidak beroperasi tidak memperoleh insentif.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu. BGN mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring.
Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah layanan.
BGN akan memperbarui surat penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah serta kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut BGN, penyesuaian tersebut juga bertujuan mencegah perebutan penerima manfaat antar-SPPG. Penetapan jumlah penerima manfaat diharapkan sesuai dengan kapasitas masing-masing dapur.
Perubahan skema insentif mulai berlaku 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut.
Laporan: Slamet Riyadi








