Insentif Dapur MBG Diubah Menjadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN mengubah skema insentif SPPG menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN mengubah skema insentif SPPG menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang dilayani setiap SPPG.

Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif operasional dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta per hari. BGN mengubah skema tersebut karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur berbeda.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan skema baru membuat pemberian insentif lebih proporsional karena mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani masing-masing SPPG.

Menurut dia, perubahan itu diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.

Skema Rp2.000 per porsi tersebut bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi untuk setiap penerima manfaat. Dari alokasi Rp15 ribu, sebesar Rp10 ribu digunakan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan mekanisme tersebut, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar. Sebaliknya, dapur dengan jumlah layanan lebih sedikit menerima insentif sesuai jumlah porsi yang diberikan.

BGN juga mengaitkan pembayaran insentif dengan keberlangsungan layanan. SPPG yang terkena suspend atau tidak beroperasi tidak memperoleh insentif.

Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu. BGN mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur serta kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah layanan.

BGN akan memperbarui surat penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah serta kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Menurut BGN, penyesuaian tersebut juga bertujuan mencegah perebutan penerima manfaat antar-SPPG. Penetapan jumlah penerima manfaat diharapkan sesuai dengan kapasitas masing-masing dapur.

Perubahan skema insentif mulai berlaku 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut.

Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimcam Pebayuran Ucapkan HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
PT Suzuki Indomobil Motor dan Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat
Karsidi Serahkan Jabatan, Enon Maliasari Kini Pimpin Desa Karangpatri
Sidak Komisi XIII di Lapas Cibinong, CCTV Ditemukan dan 13 Rumah Dinas Dipertanyakan
Ratusan Wartawan FWSS Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Sukabumi, Soroti Keterbukaan Informasi
Bupati Karawang Sampaikan Duka atas Kebakaran Hebat di Tokma Kosambi
Kasus Eks Jampidsus Memanas, Konferensi Pers Molor Berjam-jam Picu Tanda Tanya Publik

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Forkopimcam Pebayuran Ucapkan HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:19 WIB

PT Suzuki Indomobil Motor dan Harrosa Darma Nusantara Salurkan CSR di SMPN 1 Cikarang Pusat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Karsidi Serahkan Jabatan, Enon Maliasari Kini Pimpin Desa Karangpatri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Insentif Dapur MBG Diubah Menjadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB