JAKARTA | GEMPAR.CO — Masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri dapat mengajukan perubahan kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui skema ini, pemerintah menanggung iuran peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, peserta tidak bisa langsung mengubah status kepesertaan hanya dengan mengajukan permohonan ke kantor BPJS Kesehatan. Pemerintah harus memverifikasi kondisi sosial ekonomi dan menetapkan kelayakan calon penerima bantuan terlebih dahulu.
Dikutip dari Bisnis.com, Jumat, 9 Oktober 2026, proses perpindahan dari peserta mandiri ke PBI memerlukan pendataan melalui pemerintah daerah serta verifikasi berdasarkan kriteria penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah.
Cara Mengajukan Perubahan Status BPJS Mandiri ke PBI
Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan status kepesertaan dapat menempuh sejumlah tahapan berikut.
1. Memastikan data kesejahteraan sosial
Langkah pertama adalah memeriksa apakah calon peserta telah tercatat dalam sistem data kesejahteraan sosial pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial maupun dengan mendatangi kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Jika belum terdata, masyarakat dapat mengajukan pendataan melalui mekanisme pemerintah daerah dengan membawa dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah kemudian memeriksa data tersebut untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan.
2. Menunggu proses verifikasi dan penetapan
Setelah mengajukan pendataan, calon peserta harus menunggu proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa masuk dalam data kesejahteraan sosial tidak otomatis membuat seseorang menjadi peserta PBI. Pemerintah tetap melakukan penilaian berdasarkan kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan.
Karena itu, perubahan status kepesertaan tidak dapat dilakukan secara instan.
3. Memeriksa status kepesertaan
Setelah proses verifikasi dan penetapan selesai, masyarakat perlu memastikan apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PBI.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah atau dengan meminta informasi kepada Dinas Sosial setempat.
4. Memastikan status BPJS Kesehatan telah berubah
Jika telah ditetapkan sebagai penerima PBI, peserta perlu memastikan bahwa perubahan status tersebut sudah tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
Peserta dapat menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan dan prosedur administrasi yang diperlukan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Masyarakat yang ingin mengajukan pendataan sebagai calon penerima PBI sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Kartu atau bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jika dipersyaratkan pemerintah daerah.
- Dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi kondisi sosial ekonomi.
Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai mekanisme pendataan dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Bagaimana Jika Peserta Memiliki Tunggakan Iuran?
Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan iuran perlu memeriksa status kepesertaan dan kewajiban pembayaran yang masih tercatat.
Masyarakat sebaiknya meminta penjelasan langsung kepada BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial mengenai prosedur yang berlaku bagi peserta yang ingin beralih ke skema PBI.
Calon peserta juga perlu memahami bahwa pengajuan perubahan status tidak otomatis menghapus tunggakan iuran sebelumnya. Penyelesaian kewajiban tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Tidak Semua Peserta Otomatis Mendapatkan PBI
PBI merupakan skema bantuan pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Karena itu, kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan saja tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bantuan tersebut.
Pemerintah harus memastikan calon peserta memenuhi persyaratan, tercatat melalui mekanisme pendataan yang berlaku, serta memperoleh penetapan sebagai penerima bantuan.
Masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi disarankan segera menghubungi kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi mengenai pendataan, verifikasi, dan persyaratan pengajuan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat mengetahui peluang memperoleh bantuan iuran sekaligus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Laporan: Redaksi








