BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Dapur MBG

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono mengungkap temuan yayasan yang meminta setoran per ompreng kepada mitra dapur MBG, meski disebut tidak berkontribusi dalam operasional dapur.

Kepala BGN Sudaryono mengungkap temuan yayasan yang meminta setoran per ompreng kepada mitra dapur MBG, meski disebut tidak berkontribusi dalam operasional dapur.

JAKARTA | GEMPQR.CO — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan dugaan praktik pungutan oleh yayasan yang menaungi mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan tersebut disebut meminta setoran berdasarkan jumlah ompreng makanan yang disalurkan, meski dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan itu muncul dari adanya mitra yang telah membangun dan menjalankan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi tetap diminta membayar sejumlah uang kepada yayasan yang menaunginya.

Menurut Sudaryono, yayasan tersebut tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pembinaan dapur.

“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu, diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ia mengatakan yayasan yang dimaksud tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan operasional dapur. Yayasan juga disebut tidak memberikan pembinaan ataupun kontribusi terhadap pelaksanaan layanan SPPG.

BGN menilai praktik semacam itu perlu ditindaklanjuti karena dapat menambah beban biaya yang harus ditanggung mitra dapur. Pada akhirnya, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Sudaryono menegaskan anggaran MBG harus digunakan secara optimal untuk menghasilkan makanan yang memenuhi standar kualitas dan kebutuhan gizi. Pengelolaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujarnya.

BGN Buka Ruang Penggantian Yayasan

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, BGN menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra dapur.

Melalui mekanisme tersebut, mitra yang merasa dirugikan dapat mengajukan persoalan yang dialami sekaligus menyertakan bukti-bukti pendukung.

BGN kemudian akan memproses pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.

Sudaryono mengatakan mitra juga memiliki ruang untuk mengajukan pergantian yayasan apabila yayasan yang menaunginya dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur.

“Kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” kata Sudaryono.

Temuan ini menjadi perhatian karena program MBG menggunakan anggaran negara dan menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, setiap potensi pungutan atau beban biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas perlu diperiksa agar tidak mengurangi kualitas maupun efektivitas program.

BGN menyatakan akan memproses laporan dan pengajuan mitra berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya
Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember
Menkeu Suahasil Nazara Diminta Perkuat Cukai Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Prabowo Lantik Luki Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman Jadi Wamenkeu
Kemendes PDT Dapat Tambahan Rp1 Triliun, Pagu 2027 Tembus Rp2,785 Triliun
DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pilkades Diminta Disesuaikan Kondisi Daerah
Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
DPRD Karawang Setujui KUA-PPAS 2027, APBD Masuk Tahap Pembahasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis pada Oktober 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemensos Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Pendaftaran 2027 Dibuka hingga 31 Desember

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03 WIB

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Dapur MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Menkeu Suahasil Nazara Diminta Perkuat Cukai Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Prabowo Lantik Luki Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman Jadi Wamenkeu

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB