JAKARTA | GEMPQR.CO — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan dugaan praktik pungutan oleh yayasan yang menaungi mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan tersebut disebut meminta setoran berdasarkan jumlah ompreng makanan yang disalurkan, meski dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan itu muncul dari adanya mitra yang telah membangun dan menjalankan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi tetap diminta membayar sejumlah uang kepada yayasan yang menaunginya.
Menurut Sudaryono, yayasan tersebut tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pembinaan dapur.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu, diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia mengatakan yayasan yang dimaksud tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan operasional dapur. Yayasan juga disebut tidak memberikan pembinaan ataupun kontribusi terhadap pelaksanaan layanan SPPG.
BGN menilai praktik semacam itu perlu ditindaklanjuti karena dapat menambah beban biaya yang harus ditanggung mitra dapur. Pada akhirnya, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Sudaryono menegaskan anggaran MBG harus digunakan secara optimal untuk menghasilkan makanan yang memenuhi standar kualitas dan kebutuhan gizi. Pengelolaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujarnya.
BGN Buka Ruang Penggantian Yayasan
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, BGN menyediakan dua portal registrasi, yakni portal bagi yayasan dan portal bagi mitra dapur.
Melalui mekanisme tersebut, mitra yang merasa dirugikan dapat mengajukan persoalan yang dialami sekaligus menyertakan bukti-bukti pendukung.
BGN kemudian akan memproses pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.
Sudaryono mengatakan mitra juga memiliki ruang untuk mengajukan pergantian yayasan apabila yayasan yang menaunginya dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur.
“Kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” kata Sudaryono.
Temuan ini menjadi perhatian karena program MBG menggunakan anggaran negara dan menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, setiap potensi pungutan atau beban biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas perlu diperiksa agar tidak mengurangi kualitas maupun efektivitas program.
BGN menyatakan akan memproses laporan dan pengajuan mitra berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Laporan: Slamet Riyadi








