JAKARTA | GEMPAR.CO — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar. Hasil audit menunjukkan persoalan serius dalam pengadaan ribuan kendaraan yang seharusnya mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) untuk tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025–2026.
Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tanpa Baterai
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Rinciannya terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan persoalan pada kelengkapan sejumlah kendaraan yang diserahkan. Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian barang yang diserahkan dengan kebutuhan program dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Persoalan tidak berhenti pada kelengkapan baterai. Seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi itu juga menghambat pencatatan kendaraan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena pengadaan menggunakan keuangan negara semestinya menghasilkan barang yang memenuhi spesifikasi, memiliki kelengkapan administrasi, dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
Lima Tersangka Diserahkan kepada Penuntut Umum
Penanganan perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kelima tersangka berasal dari unsur mantan pejabat pemerintah dan jajaran perusahaan swasta yang terkait dengan pengadaan tersebut.
Mereka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.
Anang menyatakan kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara, mempersiapkan surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akuntabilitas Pengadaan Menjadi Sorotan
Besarnya kerugian negara dalam perkara ini menempatkan tata kelola pengadaan sebagai salah satu aspek yang perlu diuji secara menyeluruh dalam proses hukum.
Pengadaan barang untuk program pemerintah tidak cukup hanya dibuktikan melalui kontrak dan penyerahan fisik. Pemerintah juga harus memastikan kesesuaian spesifikasi, kelengkapan barang, legalitas penggunaan, serta pencatatan aset negara.
Dalam perkara ini, proses persidangan nantinya akan menguji peran masing-masing tersangka, rangkaian pengadaan, serta pertanggungjawaban atas kerugian negara berdasarkan alat bukti yang diajukan penuntut umum.
Hingga perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika barang yang dibeli tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, penegak hukum perlu memastikan penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Laporan: Slamet Riyadi








