Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG dengan kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Agung.

Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG dengan kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Agung.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar. Hasil audit menunjukkan persoalan serius dalam pengadaan ribuan kendaraan yang seharusnya mendukung pelaksanaan program pemerintah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) untuk tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025–2026.

Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tanpa Baterai

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Rinciannya terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, penyidik menemukan persoalan pada kelengkapan sejumlah kendaraan yang diserahkan. Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian barang yang diserahkan dengan kebutuhan program dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Persoalan tidak berhenti pada kelengkapan baterai. Seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi itu juga menghambat pencatatan kendaraan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena pengadaan menggunakan keuangan negara semestinya menghasilkan barang yang memenuhi spesifikasi, memiliki kelengkapan administrasi, dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.

Lima Tersangka Diserahkan kepada Penuntut Umum

Penanganan perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kelima tersangka berasal dari unsur mantan pejabat pemerintah dan jajaran perusahaan swasta yang terkait dengan pengadaan tersebut.

Mereka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.

Anang menyatakan kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara, mempersiapkan surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akuntabilitas Pengadaan Menjadi Sorotan

Besarnya kerugian negara dalam perkara ini menempatkan tata kelola pengadaan sebagai salah satu aspek yang perlu diuji secara menyeluruh dalam proses hukum.

Pengadaan barang untuk program pemerintah tidak cukup hanya dibuktikan melalui kontrak dan penyerahan fisik. Pemerintah juga harus memastikan kesesuaian spesifikasi, kelengkapan barang, legalitas penggunaan, serta pencatatan aset negara.

Dalam perkara ini, proses persidangan nantinya akan menguji peran masing-masing tersangka, rangkaian pengadaan, serta pertanggungjawaban atas kerugian negara berdasarkan alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Hingga perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika barang yang dibeli tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, penegak hukum perlu memastikan penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Sejumlah Perusahaan di SCBD Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pebayuran, Keluarga Minta Polisi Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Dugaan Korupsi Motor Listrik Program MBG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB