PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan persoalan dalam kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada sejumlah puskesmas di Kabupaten Purwakarta yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, menyatakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi semata, melainkan harus menyentuh substansi pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, KMP telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta pada 27 April 2026 dengan Nomor: 0255/KMP/PWK/IV/2026 perihal permohonan informasi hasil pengawasan kegiatan PLTS.
Dalam surat tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai laporan hasil audit atau review kegiatan, catatan temuan pemeriksaan, serta rekomendasi tindak lanjut pengawasan atas proyek PLTS yang tersebar di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun, Inspektorat Daerah Purwakarta melalui surat balasan tertanggal 6 Mei 2026 Nomor: 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan kegiatan dimaksud tidak termasuk dalam kategori “mandatori pengawasan” pengelolaan DAK.
Jawaban itu justru memantik pertanyaan baru di ruang publik.
KMP menilai apabila pengawasan hanya dipahami sebatas reviu administratif dokumen seperti SP2D dan OMSPAN, maka ada ruang kosong dalam aspek pengawasan teknis dan kualitas pekerjaan.
“Siapa yang benar-benar memeriksa kualitas pekerjaan di lapangan? Siapa yang memastikan spesifikasi teknis PLTS sesuai kontrak? Dan siapa yang menjamin uang negara tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga tepat sasaran dan berkualitas?” ujar Zaenal.
Menurutnya, proyek PLTS bukan sekadar urusan administrasi anggaran. Kegiatan tersebut menyangkut penggunaan uang negara, pelayanan kesehatan masyarakat, pengadaan teknologi, dan keberlanjutan pelayanan publik.
Karena itu, KMP mendesak Inspektorat segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan substantif terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Zaenal menegaskan, alasan “bukan mandatory review” tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari pemeriksaan yang lebih mendalam.
“Di sinilah fungsi APIP diuji, apakah hadir sebagai benteng pengamanan keuangan negara atau hanya sebatas verifikator dokumen administratif,” tegasnya.
KMP memastikan pada Senin, 11 Mei 2026, pihaknya akan kembali mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Purwakarta dengan perihal Penegasan Fungsi APIP dan Permohonan Audit/Pemeriksaan Kegiatan PLTS.
Surat itu, kata Zaenal, akan menegaskan bahwa fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh dipersempit menjadi formalitas birokrasi, melainkan harus menjalankan pengawasan substantif berbasis risiko untuk memastikan kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan pencegahan potensi penyimpangan.
KMP menilai semakin strategis suatu kegiatan dan semakin besar dampaknya terhadap pelayanan publik, maka semakin tinggi urgensi pengawasan yang menyentuh substansi.
“Kami tidak sedang membangun opini liar. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan kepentingan rakyat,” kata Zaenal.
KMP memastikan pengawalan atas dugaan persoalan PLTS tersebut akan terus dilakukan melalui jalur administratif, pengawasan publik, kajian hukum, hingga koordinasi dengan lembaga terkait apabila diperlukan.
Bagi KMP, pengawasan internal pemerintah tidak boleh menjadi formalitas birokrasi semata.
Sebab, setiap rupiah uang negara harus dipastikan digunakan secara tepat, berkualitas, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












