Anggota DPRD Karawang Dilaporkan Terkait Dugaan Investasi Perumahan, Nilai Kerugian Disebut Capai Rp1,65 Miliar 

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan persoalan investasi proyek perumahan New Griya di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Pelapor mengaku mengalami kerugian investasi hingga Rp1,65 miliar.

Seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan persoalan investasi proyek perumahan New Griya di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Pelapor mengaku mengalami kerugian investasi hingga Rp1,65 miliar.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang berinisial SA dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan permasalahan investasi proyek pembangunan perumahan yang diduga menyebabkan kerugian investor hingga Rp1,65 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor berinisial MS. Ia mengaku telah menanamkan modal pada proyek perumahan New Griya yang berlokasi di Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO dari berbagai sumber, perkara ini bermula pada 2023 saat MS diperkenalkan kepada SA untuk membahas peluang kerja sama investasi di sektor properti. Dalam pertemuan tersebut, SA disebut menawarkan kerja sama pengembangan proyek perumahan yang diklaim telah memasuki tahap pembebasan lahan.

Kuasa hukum pelapor, Seandiva Virgia Ramadhan, SH, mengatakan kliennya tertarik berinvestasi setelah menerima penjelasan mengenai prospek proyek tersebut. Menurutnya, pelapor juga dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 50 persen dari hasil pengembangan perumahan.

Pada 29 Maret 2023, para pihak menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Setelah penandatanganan perjanjian, pelapor menyerahkan dana awal sebesar Rp400 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembebasan lahan.

Tidak lama kemudian, tepatnya pada 12 April 2023, para pihak mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) sebagai wadah pelaksanaan proyek. Pelapor menilai terdapat keterkaitan antara struktur perusahaan tersebut dengan pihak yang kini dilaporkan.

Pelapor menyebut penyerahan dana investasi dilakukan secara bertahap hingga Agustus 2023. Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp1,65 miliar. Dana tersebut, menurut pelapor, diperuntukkan bagi pembebasan lahan, pembangunan rumah contoh, serta kebutuhan operasional awal proyek.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor mulai mempertanyakan perkembangan proyek karena tidak melihat realisasi pembangunan sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan. Pelapor juga mengaku tidak memperoleh laporan perkembangan proyek maupun penjelasan rinci mengenai penggunaan dana investasi.

Pada Januari 2024, pelapor melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Saat itu, pelapor mengaku hanya menemukan satu unit rumah contoh yang belum selesai dibangun dan tidak melihat adanya aktivitas pembangunan yang signifikan di kawasan tersebut.

Pelapor kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi elektronik. Namun, menurut pelapor, upaya tersebut tidak menghasilkan penjelasan yang memadai terkait progres pembangunan maupun pengelolaan dana investasi.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karawang.

Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih menangani laporan tersebut pada tahap awal. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini.

Penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diperlukan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

GEMPAR.CO telah berupaya menghubungi SA melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi serta tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Perkembangan penanganan kasus tersebut akan terus dipantau mengingat pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi
Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang
Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales
Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Baca Juga

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:39 WIB

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Update Terbaru