)KARAWANG | GEMPAR.CO – Bupati Karawang, , mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Karawang.
Aep menilai Karawang membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengawal laju pembangunan yang terus meningkat. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia sekaligus lumbung pangan Jawa Barat, Karawang menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
“Karawang berkembang sangat pesat. Karena itu, kita harus memastikan pembangunan berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan hidup,” ujar Aep, Jumat (12/6/2026).
Ia menyebut alih fungsi lahan, pengelolaan limbah industri, penurunan kualitas udara, serta pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum sebagai persoalan yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Menurut Aep, pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus menjaga daya dukung lingkungan agar masyarakat tetap memperoleh kualitas hidup yang baik di masa kini maupun masa depan.
Karena itu, Aep meminta seluruh pelaku usaha dan investor yang beroperasi di Karawang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kegiatan usaha.
“Investasi yang masuk harus memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kita tidak ingin pembangunan hari ini menimbulkan masalah bagi generasi yang akan datang,” katanya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, DPRD Karawang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses pembahasan regulasi tersebut.
Aep menyambut baik langkah DPRD dan berharap pembahasan raperda dapat berjalan sesuai target. Ia meyakini perda tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mengendalikan dampak pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Pansus sudah terbentuk. Kami berharap pembahasannya berjalan lancar sehingga Karawang segera memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan lingkungan di tengah perkembangan industri yang begitu cepat,” ujarnya.
Selain memperkuat regulasi lingkungan, Pemerintah Kabupaten Karawang juga terus meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia. Langkah tersebut dilakukan untuk mengimbangi pertumbuhan industri dan tingginya arus urbanisasi yang masuk ke wilayah Karawang.
Aep menilai pembangunan daerah harus berjalan secara seimbang. Pemerintah perlu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat sekaligus menjaga kualitas lingkungan, memperluas akses pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang masuk, tetapi juga oleh kemampuan daerah menjaga lingkungan hidup dan menyediakan ruang hidup yang sehat bagi masyarakat.
Melalui penyusunan Perda RPPLH, Pemerintah Kabupaten Karawang ingin memastikan setiap kebijakan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan cara itu, Karawang dapat mempertahankan posisinya sebagai pusat industri nasional tanpa mengabaikan kelestarian alam dan keberlanjutan sumber daya yang dimiliki.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut menjadi landasan kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.
Laporan: Ahmad Fahrudin












