Oleh: Redaksi GEMPAR.CO
PENGAKUAN Kepala SMK Yayasan Baitul Sa’diyah (YBS) Tirtamulya, Kabupaten Karawang, mengenai penggunaan sekitar 90 persen dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membiayai operasional sekolah memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah peruntukan dana bantuan pemerintah?
Pertanyaan tersebut penting karena Program Indonesia Pintar bukanlah dana yang berasal dari iuran masyarakat atau kebijakan internal sekolah. PIP merupakan bantuan sosial pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada peserta didik sebagai penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam praktiknya, kepala sekolah mengaku kebijakan tersebut lahir melalui musyawarah dengan orang tua siswa. Sekolah beralasan dana PIP digunakan sebagai pengganti biaya pendidikan yang sebelumnya telah dibebaskan sehingga peserta didik tidak lagi dibebani pembayaran SPP maupun uang bangunan.
Dari sudut pandang sosial, alasan tersebut dapat dipahami sebagai upaya sekolah menjaga keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, dalam perspektif hukum, niat baik tidak selalu identik dengan tindakan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Negara telah menetapkan tujuan penggunaan dana Program Indonesia Pintar melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik, seperti pembelian seragam sekolah, buku, alat tulis, perlengkapan praktik, biaya transportasi, uang saku, hingga kebutuhan lain yang menunjang proses belajar.
Petunjuk teknis juga mengatur peran sekolah, yakni melakukan pendataan calon penerima, verifikasi data, pendampingan pencairan, dan pelaporan pelaksanaan program. Ketentuan tersebut pada prinsipnya tidak memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan, mengarahkan, apalagi mewajibkan penggunaan dana PIP sebagai pembayaran biaya pendidikan atau operasional sekolah.
Di sinilah muncul persoalan hukumnya. Apabila benar terdapat kesepakatan yang mengharuskan sebagian besar dana PIP diserahkan kepada sekolah, apakah kesepakatan itu memiliki kekuatan hukum?
Dalam hukum perdata memang dikenal asas kebebasan berkontrak, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, asas tersebut bukan tanpa batas. Kebebasan membuat perjanjian tidak dapat digunakan untuk menyimpangi ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht), ketertiban umum, maupun kesusilaan. Dengan kata lain, para pihak bebas membuat kesepakatan sepanjang isi perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Program Indonesia Pintar, objek yang diatur bukan merupakan dana milik sekolah ataupun orang tua siswa, melainkan bantuan pemerintah yang penggunaan dan mekanisme pengelolaannya telah ditentukan melalui regulasi. Oleh karena itu, kesepakatan yang mengubah tujuan penggunaan bantuan tersebut tidak serta-merta memperoleh legitimasi hukum hanya karena disetujui oleh para pihak.
Artinya, keberadaan berita acara hasil musyawarah tidak otomatis mengesampingkan ketentuan dalam petunjuk teknis Program Indonesia Pintar. Apabila terjadi pertentangan antara kesepakatan dengan regulasi yang berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan tetap menjadi acuan utama.
Meski demikian, tidak tepat pula jika dari kondisi tersebut langsung disimpulkan telah terjadi tindak pidana. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang.
Langkah pertama yang semestinya dilakukan adalah pemeriksaan administrasi oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bagaimana mekanisme penggunaan dana diterapkan, apakah benar terdapat kewajiban menyerahkan dana kepada sekolah, bagaimana persetujuan diberikan, serta apakah hak peserta didik sebagai penerima bantuan tetap terlindungi.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap petunjuk teknis, konsekuensinya dapat berupa pembinaan, koreksi administrasi, atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ranah pidana baru dapat dipertimbangkan apabila aparat penegak hukum menemukan fakta yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, penguasaan dana yang menjadi hak peserta didik, adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui audit resmi.
Karena itu, pengakuan kepala sekolah seharusnya dipandang sebagai informasi awal yang layak ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan, bukan sebagai dasar untuk langsung memberikan label pelaku tindak pidana.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan bantuan pemerintah memerlukan pemahaman regulasi yang memadai. Niat membantu masyarakat tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum, sebab akuntabilitas penggunaan keuangan negara merupakan bagian dari prinsip good governance yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara layanan publik.
Pada akhirnya, tujuan utama Program Indonesia Pintar adalah melindungi hak peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah peruntukan dana bantuan harus diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan. Di negara hukum, legitimasi suatu tindakan tidak hanya lahir dari persetujuan para pihak, tetapi juga dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.▪︎












