Penjualan Aset Bongkaran Sekolah Negeri Harus Mematuhi Hukum dan Tata Kelola Keuangan Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan sekolah boleh direvitalisasi, tetapi tata kelola aset negara tidak boleh diabaikan. Material bongkaran sekolah negeri tetap merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya wajib mengikuti prosedur hukum, transparan, dan akuntabel.

Bangunan sekolah boleh direvitalisasi, tetapi tata kelola aset negara tidak boleh diabaikan. Material bongkaran sekolah negeri tetap merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya wajib mengikuti prosedur hukum, transparan, dan akuntabel.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi GEMPAR.co


PRAKTIK penjualan material bongkaran bangunan sekolah negeri pasca revitalisasi masih sering terjadi di berbagai daerah. Pihak sekolah umumnya menjual besi bekas, kayu, kusen, baja ringan, genteng, dan material lainnya dengan alasan untuk membantu kebutuhan operasional atau pembangunan sekolah.

Sebagian pihak menganggap praktik tersebut sebagai hal yang wajar karena material bongkaran dinilai sudah tidak digunakan. Namun pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar apabila ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara dan pengelolaan keuangan daerah.

Negara menetapkan bahwa aset sekolah negeri merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Status itu melekat pada seluruh bangunan, fasilitas, inventaris, hingga material hasil pembongkaran bangunan sekolah selama aset tersebut belum dihapus secara resmi dari daftar inventaris pemerintah daerah.

Karena itu, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset atau material bongkaran secara langsung tanpa prosedur resmi.

Pemerintah telah mengatur mekanisme pengelolaan aset daerah melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah⁠ dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016⁠.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap aset daerah yang sudah tidak digunakan untuk melalui tahapan:

  • inventarisasi;
  • penghapusan;
  • penilaian;
  • persetujuan kepala daerah;
  • serta mekanisme penjualan resmi atau lelang.

Selain itu, hasil penjualan aset wajib masuk ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari penerimaan daerah yang sah.

Namun dalam praktiknya, sebagian pihak masih mengabaikan prosedur tersebut. Mereka menjual material bongkaran langsung kepada pengepul tanpa administrasi yang jelas. Bahkan, mereka menggunakan hasil penjualannya secara langsung tanpa melalui mekanisme keuangan daerah.

Praktik seperti itu berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan⁠ melarang pejabat pemerintahan menggunakan kewenangan di luar ketentuan hukum. Kepala sekolah sebagai pejabat publik wajib mematuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset negara.

Persoalan ini juga dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila aparat menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara atau penggunaan hasil penjualan di luar mekanisme resmi.

UU Tindak Pidana Korupsi⁠ mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.

Tentu, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan prinsip objektivitas dan pembuktian. Mereka harus memeriksa dokumen, melakukan audit, dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sebelum menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana.

Namun semua pihak juga harus memahami bahwa niat baik untuk membantu sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan mekanisme pengelolaan aset daerah.

Negara membangun sistem administrasi keuangan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan aset publik.

Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, inspektorat, dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset sekolah, terutama pada proyek revitalisasi yang menghasilkan material bongkaran bernilai ekonomi tinggi.

Sekolah sebagai institusi pendidikan harus menjadi contoh dalam menjalankan tata kelola yang bersih, tertib, dan taat hukum. Pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan, tetapi juga membangun integritas dalam mengelola amanah publik.*

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB