Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi GEMPAR.co
PRAKTIK penjualan material bongkaran bangunan sekolah negeri pasca revitalisasi masih sering terjadi di berbagai daerah. Pihak sekolah umumnya menjual besi bekas, kayu, kusen, baja ringan, genteng, dan material lainnya dengan alasan untuk membantu kebutuhan operasional atau pembangunan sekolah.
Sebagian pihak menganggap praktik tersebut sebagai hal yang wajar karena material bongkaran dinilai sudah tidak digunakan. Namun pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar apabila ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara dan pengelolaan keuangan daerah.
Negara menetapkan bahwa aset sekolah negeri merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Status itu melekat pada seluruh bangunan, fasilitas, inventaris, hingga material hasil pembongkaran bangunan sekolah selama aset tersebut belum dihapus secara resmi dari daftar inventaris pemerintah daerah.
Karena itu, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset atau material bongkaran secara langsung tanpa prosedur resmi.
Pemerintah telah mengatur mekanisme pengelolaan aset daerah melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap aset daerah yang sudah tidak digunakan untuk melalui tahapan:
- inventarisasi;
- penghapusan;
- penilaian;
- persetujuan kepala daerah;
- serta mekanisme penjualan resmi atau lelang.
Selain itu, hasil penjualan aset wajib masuk ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari penerimaan daerah yang sah.
Namun dalam praktiknya, sebagian pihak masih mengabaikan prosedur tersebut. Mereka menjual material bongkaran langsung kepada pengepul tanpa administrasi yang jelas. Bahkan, mereka menggunakan hasil penjualannya secara langsung tanpa melalui mekanisme keuangan daerah.
Praktik seperti itu berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan menggunakan kewenangan di luar ketentuan hukum. Kepala sekolah sebagai pejabat publik wajib mematuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan aset negara.
Persoalan ini juga dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila aparat menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara atau penggunaan hasil penjualan di luar mekanisme resmi.
UU Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Tentu, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan prinsip objektivitas dan pembuktian. Mereka harus memeriksa dokumen, melakukan audit, dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sebelum menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana.
Namun semua pihak juga harus memahami bahwa niat baik untuk membantu sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan mekanisme pengelolaan aset daerah.
Negara membangun sistem administrasi keuangan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan aset publik.
Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, inspektorat, dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset sekolah, terutama pada proyek revitalisasi yang menghasilkan material bongkaran bernilai ekonomi tinggi.
Sekolah sebagai institusi pendidikan harus menjadi contoh dalam menjalankan tata kelola yang bersih, tertib, dan taat hukum. Pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan, tetapi juga membangun integritas dalam mengelola amanah publik.*












