Oleh: Redaksi GEMPAR.co
SEORANG suami memergoki tetangganya sedang berduaan dengan istrinya di dalam rumah pada malam hari. Peristiwa itu langsung memicu keributan dan menarik perhatian warga sekitar.
Kejadian bermula ketika suami yang bekerja sebagai petugas keamanan atau security shift malam berangkat bekerja seperti biasa. Dalam perjalanan menuju tempat kerja, ia menyadari dompetnya tertinggal di rumah. Ia kemudian memutuskan kembali untuk mengambil barang miliknya tersebut.
Namun setibanya di rumah, ia justru menemukan seorang laki-laki yang diketahui merupakan tetangganya sedang berada di dalam rumah bersama istrinya. Suami tersebut lalu mempertanyakan maksud kedatangan laki-laki itu hingga akhirnya terjadi kegaduhan.
Warga yang mendengar keributan segera berdatangan dan mengetahui peristiwa tersebut.
Secara sosial, kejadian seperti ini hampir selalu memunculkan dugaan perselingkuhan. Banyak orang langsung mengaitkan keberadaan laki-laki di rumah perempuan bersuami pada malam hari dengan tindak pidana zina.
Padahal hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi, emosi, atau penilaian moral semata. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan setiap unsur pidana melalui alat bukti yang sah.
Dugaan Memasuki Rumah Tanpa Hak
Dalam kasus seperti ini, aparat penegak hukum dapat menilai adanya dugaan tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang:
- memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum;
- berada di rumah orang lain tanpa hak;
- atau tidak segera keluar setelah diminta oleh pihak yang berhak,
dapat dipidana.
Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman:
- pidana penjara paling lama 1 tahun; atau
- pidana denda kategori II.
Dalam peristiwa tersebut, penyidik kemungkinan akan mempertimbangkan beberapa keadaan, antara lain:
- kejadian berlangsung pada malam hari;
- suami tidak mengetahui kedatangan laki-laki tersebut;
- laki-laki bukan anggota keluarga;
- dan keberadaannya memicu kegaduhan warga.
Namun penyidik tetap harus memeriksa apakah laki-laki tersebut masuk atas izin istri penghuni rumah atau tidak. Sebab izin dari salah satu penghuni rumah dapat memengaruhi terpenuhi atau tidaknya unsur pidana memasuki rumah tanpa hak.
Apabila laki-laki tersebut masuk secara diam-diam, tanpa izin, atau tetap berada di dalam rumah setelah diminta keluar, unsur pidana dapat dinilai terpenuhi.
Dugaan Tindak Pidana Zina
Selain dugaan memasuki rumah tanpa hak, masyarakat biasanya langsung mengaitkan peristiwa seperti ini dengan tindak pidana zina sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan.”
Ancaman pidananya berupa:
- pidana penjara paling lama 1 tahun; atau
- pidana denda kategori II.
Meski demikian, aparat penegak hukum tidak dapat langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana zina hanya karena:
- seorang laki-laki berada di dalam rumah perempuan bersuami;
- keduanya berduaan pada malam hari;
- atau dipergoki langsung oleh suami.
Penyidik tetap harus membuktikan adanya hubungan persetubuhan melalui:
- pengakuan;
- keterangan saksi;
- rekaman;
- percakapan elektronik;
- atau alat bukti lain yang mengarah pada hubungan seksual.
Tanpa alat bukti tersebut, aparat penegak hukum akan kesulitan membuktikan unsur pidana zina.
Selain itu, tindak pidana zina dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya suami atau istri sah yang dapat membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Jangan Sampai Timbul Pidana Baru
Praktisi hukum juga mengingatkan agar pihak yang merasa dirugikan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dalam banyak kasus, penggerebekan seperti ini justru berkembang menjadi tindak pidana lain seperti:
- penganiayaan;
- pengeroyokan;
- penyekapan;
- perusakan;
- atau penyebaran video yang melanggar privasi.
Padahal tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana baru.
Karena itu, masyarakat sebaiknya:
- menghindari kekerasan;
- menghadirkan saksi;
- mengumpulkan alat bukti;
- dan menempuh jalur hukum secara resmi.
Moral dan Hukum Tidak Selalu Sama
Secara moral, masyarakat tentu menilai tidak pantas seorang laki-laki berada di rumah perempuan bersuami pada malam hari tanpa kepentingan yang jelas.
Namun dalam negara hukum, aparat penegak hukum tetap harus membedakan antara penilaian moral dan pembuktian pidana.
Sebab tidak semua perbuatan yang dianggap tidak pantas secara sosial otomatis memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini hukum dan kajian normatif berdasarkan ilustrasi peristiwa yang berkembang di masyarakat. Seluruh uraian disusun untuk kepentingan edukasi hukum dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.*












