DALAM praktik hukum di Indonesia, masih sering ditemukan anggapan bahwa seseorang yang tidak mampu membayar utang dapat langsung dipenjara. Padahal, secara yuridis, tidak semua gagal bayar merupakan tindak pidana. Untuk menentukan apakah suatu perkara masuk ranah perdata atau pidana, harus dilihat terlebih dahulu dasar hubungan hukumnya dan ada tidaknya unsur niat jahat (mens rea).
Dasar Hukum Perdata: Wanprestasi dalam KUHPerdata
Hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan perikatan yang lahir karena perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Agar sah, perjanjian harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan para pihak;
- Adanya objek tertentu;
- Sebab yang halal.
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka berdasarkan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji).
Dalam perkara wanprestasi, penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan perdata berupa:
- Pemenuhan prestasi (pelunasan utang);
- Ganti rugi;
- Pembatalan perjanjian;
- Sita jaminan atau eksekusi aset melalui putusan pengadilan.
Artinya, debitur yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, usaha bangkrut, atau gagal menjalankan bisnis tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena belum mampu membayar utangnya.
Dasar Hukum Pidana: Ketika Ada Unsur Penipuan
Persoalan berubah menjadi pidana apabila sejak awal terdapat niat untuk menipu.
Dalam KUHP lama, hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), substansinya diatur dalam Pasal 492.
Unsur-unsurnya meliputi:
- Menggunakan nama palsu;
- Menggunakan kedudukan palsu;
- Menggunakan tipu muslihat;
- Menggunakan rangkaian kebohongan;
- Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Contohnya, seseorang meminjam uang dengan menggunakan identitas palsu, menunjukkan dokumen proyek fiktif, atau sejak awal tidak pernah berniat mengembalikan pinjaman.
Dalam keadaan demikian, hubungan hukum tidak lagi sekadar wanprestasi, tetapi telah mengandung unsur pidana penipuan.
Dasar Hukum Pidana: Penggelapan
Selain penipuan, utang-piutang juga dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila terdapat unsur penggelapan.
Dalam KUHP lama diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 486.
Penggelapan terjadi ketika seseorang yang secara sah menguasai uang atau barang milik orang lain kemudian menguasainya seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum.
Misalnya, dana titipan investasi yang seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu justru dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemberi dana.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan bahwa sengketa utang-piutang pada prinsipnya merupakan ranah perdata.
Bahkan terdapat prinsip hukum yang dikenal luas di lingkungan peradilan:
“Tidak setiap wanprestasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.”
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus cermat membedakan antara ketidakmampuan membayar (inability to pay) dengan kesengajaan menipu (intent to defraud).
Kesimpulan
Secara hukum, gagal bayar utang karena kesulitan ekonomi bukanlah tindak pidana, melainkan wanprestasi yang penyelesaiannya mengacu pada Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Namun apabila sejak awal terdapat rangkaian kebohongan, identitas palsu, dokumen fiktif, atau niat untuk menguasai uang secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
- Pasal 492 KUHP Nasional (Penipuan);
- Pasal 486 KUHP Nasional (Penggelapan);
- atau Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama yang masih relevan dalam transisi penerapan hukum.
Dengan demikian, ukuran utama dalam membedakan perkara perdata dan pidana bukan terletak pada ada atau tidaknya utang, melainkan pada ada atau tidaknya unsur tipu daya, kebohongan, serta niat jahat sejak awal hubungan hukum itu terjadi.*
Penulis: Mulyadi, Pemimpin Redaksi GEMPAR.CO












