Opini Hukum: Gagal Bayar Utang Tidak Otomatis Dipidana, Ini Dasar KUHPerdata dan KUHP

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang yang tidak terbayar belum tentu merupakan tindak pidana. Hukum membedakan secara tegas antara wanprestasi dalam perjanjian perdata dan perbuatan pidana yang mengandung unsur penipuan atau penggelapan. (Ilustrasi/GEMPAR.CO)

Utang yang tidak terbayar belum tentu merupakan tindak pidana. Hukum membedakan secara tegas antara wanprestasi dalam perjanjian perdata dan perbuatan pidana yang mengandung unsur penipuan atau penggelapan. (Ilustrasi/GEMPAR.CO)

DALAM praktik hukum di Indonesia, masih sering ditemukan anggapan bahwa seseorang yang tidak mampu membayar utang dapat langsung dipenjara. Padahal, secara yuridis, tidak semua gagal bayar merupakan tindak pidana. Untuk menentukan apakah suatu perkara masuk ranah perdata atau pidana, harus dilihat terlebih dahulu dasar hubungan hukumnya dan ada tidaknya unsur niat jahat (mens rea).

Dasar Hukum Perdata: Wanprestasi dalam KUHPerdata

Hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan perikatan yang lahir karena perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Agar sah, perjanjian harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan para pihak;
  3. Adanya objek tertentu;
  4. Sebab yang halal.

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka berdasarkan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji).

Dalam perkara wanprestasi, penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan perdata berupa:

  • Pemenuhan prestasi (pelunasan utang);
  • Ganti rugi;
  • Pembatalan perjanjian;
  • Sita jaminan atau eksekusi aset melalui putusan pengadilan.

Artinya, debitur yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, usaha bangkrut, atau gagal menjalankan bisnis tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena belum mampu membayar utangnya.

Dasar Hukum Pidana: Ketika Ada Unsur Penipuan

Persoalan berubah menjadi pidana apabila sejak awal terdapat niat untuk menipu.

Dalam KUHP lama, hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), substansinya diatur dalam Pasal 492.

Unsur-unsurnya meliputi:

  • Menggunakan nama palsu;
  • Menggunakan kedudukan palsu;
  • Menggunakan tipu muslihat;
  • Menggunakan rangkaian kebohongan;
  • Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Contohnya, seseorang meminjam uang dengan menggunakan identitas palsu, menunjukkan dokumen proyek fiktif, atau sejak awal tidak pernah berniat mengembalikan pinjaman.

Dalam keadaan demikian, hubungan hukum tidak lagi sekadar wanprestasi, tetapi telah mengandung unsur pidana penipuan.

Dasar Hukum Pidana: Penggelapan

Selain penipuan, utang-piutang juga dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila terdapat unsur penggelapan.

Dalam KUHP lama diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 486.

Penggelapan terjadi ketika seseorang yang secara sah menguasai uang atau barang milik orang lain kemudian menguasainya seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum.

Misalnya, dana titipan investasi yang seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu justru dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemberi dana.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan bahwa sengketa utang-piutang pada prinsipnya merupakan ranah perdata.

Bahkan terdapat prinsip hukum yang dikenal luas di lingkungan peradilan:

“Tidak setiap wanprestasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.”

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus cermat membedakan antara ketidakmampuan membayar (inability to pay) dengan kesengajaan menipu (intent to defraud).

Kesimpulan

Secara hukum, gagal bayar utang karena kesulitan ekonomi bukanlah tindak pidana, melainkan wanprestasi yang penyelesaiannya mengacu pada Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Namun apabila sejak awal terdapat rangkaian kebohongan, identitas palsu, dokumen fiktif, atau niat untuk menguasai uang secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

  • Pasal 492 KUHP Nasional (Penipuan);
  • Pasal 486 KUHP Nasional (Penggelapan);
  • atau Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama yang masih relevan dalam transisi penerapan hukum.

Dengan demikian, ukuran utama dalam membedakan perkara perdata dan pidana bukan terletak pada ada atau tidaknya utang, melainkan pada ada atau tidaknya unsur tipu daya, kebohongan, serta niat jahat sejak awal hubungan hukum itu terjadi.*


Penulis: Mulyadi, Pemimpin Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Menguji Akuntabilitas Pengadaan Buku Sekolah dan Menelaah Potensi Celah Hukum dalam Pengelolaan Dana BOS
Instruksi Jaksa Agung Soal Kepala Desa: Antara Kebijakan Pembinaan dan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Apakah Kejujuran Layak Dibayar dengan Perceraian? Ini Kisahnya
Apakah P21 Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Sah Setelah SP3 Rismon?
Dipergoki Berduaan di Rumah Perempuan Bersuami pada Malam Hari, Ini Konsekuensi Hukumnya
Menguji Kualitas Gugatan dalam Perspektif Hukum Acara Perdata
Penjualan Aset Bongkaran Sekolah Negeri Harus Mematuhi Hukum dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Daluarsa Gugatan Perdata: Jangan Sampai Hak Hukum Hilang Karena Terlambat Menggugat

Baca Juga

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Menguji Akuntabilitas Pengadaan Buku Sekolah dan Menelaah Potensi Celah Hukum dalam Pengelolaan Dana BOS

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:50 WIB

Instruksi Jaksa Agung Soal Kepala Desa: Antara Kebijakan Pembinaan dan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:32 WIB

Apakah Kejujuran Layak Dibayar dengan Perceraian? Ini Kisahnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:35 WIB

Opini Hukum: Gagal Bayar Utang Tidak Otomatis Dipidana, Ini Dasar KUHPerdata dan KUHP

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:18 WIB

Apakah P21 Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Sah Setelah SP3 Rismon?

Update Terbaru