KARAWANG | GEMPAR.co – Dugaan ketidaksesuaian data siswa dan tenaga pendidik di SMKS Saintek Nurul Muslimin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola data pendidikan dan efektivitas pengawasan oleh pihak terkait.
Temuan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan signifikan antara data administratif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi faktual di lapangan.
Mantan Humas SMKS Saintek Nurul Muslimin, Anggi Fauzi, mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang tercatat dalam sistem diduga tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada di sekolah.
“Kalau melihat kondisi sebenarnya, ada perbedaan yang cukup jauh antara jumlah siswa di data dengan yang реально ada di sekolah. Ini bukan selisih kecil,” ujar Anggi Fauzi.
Selain itu, ia juga menyebut masih terdapat sejumlah tenaga pendidik yang sudah lama tidak aktif mengajar, tetapi tetap tercatat dalam sistem.
“Ada juga guru yang sudah lama tidak aktif mengajar, tapi masih muncul dalam data. Ini yang menurut saya perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat sekitar 283 siswa yang diduga tidak sesuai antara data Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Tidak hanya itu, sekitar 15 guru yang sudah tidak aktif juga masih tercatat sebagai tenaga pendidik aktif.
Dapodik sendiri merupakan basis utama dalam penentuan kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran anggaran pemerintah. Karena itu, setiap ketidaksesuaian data berpotensi memengaruhi akurasi kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Untuk jenjang SMK, pemerintah menetapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Jika merujuk pada dugaan selisih 283 siswa, potensi dana yang perlu diverifikasi mencapai sekitar Rp452,8 juta per tahun.
Selain BOS, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyalurkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun. Dengan jumlah yang sama, potensi anggaran yang perlu diverifikasi mencapai sekitar Rp169,8 juta per tahun.
Dengan demikian, total potensi anggaran dari sektor siswa yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut mencapai sekitar Rp622,6 juta per tahun.
Sementara itu, keberadaan 15 guru tidak aktif yang masih tercatat dalam sistem juga berpotensi memengaruhi alokasi honorarium dari dana BOS. Dengan asumsi honor rata-rata Rp750 ribu per bulan, potensi anggaran yang perlu diuji mencapai sekitar Rp135 juta per tahun.
Secara keseluruhan, total potensi anggaran yang memerlukan verifikasi lebih lanjut diperkirakan mencapai sekitar Rp757,6 juta per tahun. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat estimatif dan memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Pengawasan KCD Dipertanyakan
Munculnya dugaan selisih data dalam jumlah besar tersebut memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan sekolah dan tanggung jawab Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017, pengawas sekolah memiliki tugas melakukan supervisi akademik dan manajerial, termasuk memastikan validitas data pendidikan serta pengawasan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas seharusnya tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Namun, dugaan adanya selisih data dalam skala ratusan siswa dan puluhan tenaga pendidik memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas monitoring yang selama ini berjalan.
Bagaimana ketidaksesuaian data dalam jumlah besar bisa terjadi tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan?
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam periode tertentu tanpa adanya koreksi, maka hal itu dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem kontrol dan pengawasan.
Indikasi Persoalan Sistemik
Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai masalah internal sekolah. Temuan tersebut dinilai berpotensi menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam integrasi data pendidikan dan mekanisme pengawasan.
Sebagai instrumen utama tata kelola pendidikan, Dapodik seharusnya menjadi alat kontrol aktif yang didukung dengan verifikasi lapangan secara berkala.
Tanpa pengawasan yang memadai, akurasi data akan sepenuhnya bergantung pada laporan administratif, sehingga membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian yang tidak segera terdeteksi.
Menunggu Klarifikasi dan Audit
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, termasuk terhadap pernyataan yang disampaikan Anggi Fauzi.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan serta audit menyeluruh guna memastikan keakuratan data dan penggunaan anggaran.
Apabila hasil audit menemukan adanya unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi data dan anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan.
Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












