PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT San Fu Indonesia ke tahap penyidikan.
Desakan itu disampaikan setelah KMP menemukan indikasi anomali teknis dalam operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya telah mengkaji dokumen hasil uji laboratorium dan data operasional IPAL yang dinilai menunjukkan ketidaksesuaian antara debit limbah dan kualitas hasil pengolahan.
“Ketika debit limbah diduga melampaui izin hingga 25 kali lipat tetapi hasil pengolahan justru nyaris sempurna 99 persen, maka itu bukan lagi sekadar keanehan teknis. Ini alarm keras adanya dugaan pidana lingkungan dan kemungkinan rekayasa dokumen,” kata Zaenal, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan data yang dikaji KMP, izin debit limbah perusahaan tercatat sebesar 574 meter kubik per hari. Namun, data flowmeter disebut menunjukkan debit aktual berkisar antara 7.062 meter kubik hingga 14.308 meter kubik per hari.
Meski demikian, hasil laboratorium justru memperlihatkan kualitas outlet IPAL yang sangat baik. Parameter Biological Oxygen Demand (BOD) disebut turun dari 983 mg/L menjadi 6 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) turun dari 3.708 mg/L menjadi 4 mg/L, dan Total Suspended Solid (TSS) turun dari 687 mg/L menjadi 11 mg/L.
KMP menilai kondisi tersebut tidak lazim secara teknis.
Menurut Zaenal, dalam praktik pengolahan limbah industri, peningkatan debit limbah dan tingginya beban pencemar umumnya membuat proses pengolahan menjadi lebih berat sehingga kualitas hasil akhir sulit tetap stabil pada level sangat rendah.
“Secara engineering, kondisi seperti ini dinilai fantastik dan tidak lazim,” ujarnya.
Atas dasar itu, KMP menduga terdapat kemungkinan pelanggaran pidana lingkungan hidup, manipulasi data operasional IPAL, rekayasa hasil pengujian laboratorium, hingga dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
KMP juga meminta aparat melakukan audit investigatif terhadap operasional IPAL, memeriksa teknologi pengolahan yang digunakan, menyita logbook operasional dan data flowmeter, serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab di perusahaan.
Selain itu, KMP menduga terdapat kemungkinan praktik bypass pembuangan limbah, pengenceran sebelum sampling, hingga rekayasa administrasi lingkungan hidup.
Menurut KMP, persoalan tersebut harus dibuka secara transparan karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan integritas pengawasan industri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT San Fu Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan KMP.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi GEMPAR.co












