PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Penanganan dugaan kasus gratifikasi kendaraan mewah yang menyeret mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM kembali menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (25/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta sejak tahun 2023. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas berupa kendaraan roda empat yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik kemudian mendalami alur kepemilikan dan penggunaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi. Dalam proses itu, Kejari Purwakarta menyita satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid yang diduga menjadi bagian dari perkara.
Penyidik menduga kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan lebih luas.
Seiring berjalannya waktu, Kejari Purwakarta mulai memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari ASN, pejabat daerah, hingga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan maupun penguasaan kendaraan tersebut.
Kasus dugaan gratifikasi ini semakin menyita perhatian publik setelah nama mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM ikut disebut dalam proses pemeriksaan penyidik. Kehadiran nama mantan kepala daerah dalam perkara tersebut membuat sorotan publik terhadap proses hukum semakin menguat.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Purwakarta juga sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan ruang Kabag Ekonomi Setda Purwakarta pada Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan terhadap ARM sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/5/2026). Namun pada agenda tersebut, ARM tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kuasa hukum menyebut ketidakhadiran itu disebabkan kondisi kesehatan. Menurut kuasa hukum, pemberitahuan resmi terkait absennya ARM juga telah disampaikan kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Empat hari berselang, tepatnya Senin (25/5/2026), ARM akhirnya memenuhi panggilan Kejari Purwakarta. Ia tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.40 WIB menggunakan kendaraan berwarna hitam dan datang bersama tiga penasihat hukumnya.
Kedatangan mantan orang nomor satu di Purwakarta itu langsung menyedot perhatian awak media yang sejak pagi telah menunggu di halaman kantor kejaksaan.
ARM tampak mengenakan hijab putih dipadukan busana batik bernuansa cokelat krem serta celana panjang berwarna senada. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia sempat menyapa sejumlah wartawan dengan nada santai.
“Sehat Om, Ambu ke dalam dulu ya,” ucap ARM sambil menyalami para jurnalis.
Setelah itu, ARM langsung memasuki ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh tim penyidik Kejari Purwakarta.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. Penyidik memeriksa ARM selama kurang lebih delapan jam dan baru selesai menjelang petang sekitar pukul 17.17 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, ARM tampak memilih irit bicara. Ia langsung berjalan menuju kendaraan Mitsubishi Pajero Sport yang telah menunggu di area parkir kantor kejaksaan.
Saat sejumlah wartawan mencoba meminta tanggapan terkait materi pemeriksaan, ARM hanya membuka sedikit kaca mobil sambil melambaikan tangan kepada awak media tanpa memberikan komentar resmi.
Pihak kuasa hukum ARM kemudian memberikan penjelasan kepada wartawan. Salah satu penasihat hukumnya, Frizolla Putri, mengatakan kliennya hadir secara kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami hadir untuk memberikan keterangan dan melengkapi data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Frizolla.
Menurutnya, sikap kooperatif penting untuk membantu proses penegakan hukum agar berjalan secara objektif dan terang.
Frizolla juga menjelaskan alasan ketidakhadiran ARM pada panggilan sebelumnya yang disebut murni karena faktor kesehatan.
Selain itu, pihak kuasa hukum turut meluruskan sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Frizolla menegaskan kendaraan yang menjadi objek perkara disebut tidak berkaitan dengan kewenangan ARM saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah ini terus menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan pejabat daerah. Dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pejabat negara atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.
Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas hingga kendaraan. Apabila gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan hasil resmi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru terkait status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
aporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












