JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterkaitan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam penyidikan yang tengah berjalan, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG meskipun diduga belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurutnya, dalam mekanisme yang semestinya, pengelolaan Program MBG dilakukan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terdapat yayasan tertentu yang memperoleh penunjukan karena memiliki afiliasi dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN.
“Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, namun tetap lolos dalam proses verifikasi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penyidik juga mendalami dugaan adanya intervensi dalam proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan guna mengungkap mekanisme penunjukan mitra yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan mendalami aliran dana, pola penunjukan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik di berbagai daerah.
Sementara itu, Kejagung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan penyidik. GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
Laporan: Dani Sofyan












