JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah menegaskan bahwa tenaga guru non-ASN atau yang selama ini dikenal sebagai guru honorer masih tetap dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Namun, di sisi lain, masa kontrak mereka dibatasi hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang menjelaskan bahwa pembatasan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan skema penataan guru non-ASN melalui proses seleksi ASN secara bertahap, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penataan dilakukan bertahap dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengajar di daerah,” demikian substansi kebijakan yang disampaikan pemerintah.
Meski masa kerja guru honorer dibatasi hingga akhir 2026, pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak selama proses penataan berlangsung.
Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk mempekerjakan dan menggaji guru non-ASN selama masa transisi berlangsung. Surat edaran tersebut disebut menjadi payung hukum agar aktivitas pendidikan di sekolah negeri tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pengajar.
Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, namun belum lolos dalam seleksi PPPK sebelumnya. Kelompok ini menjadi prioritas dalam proses penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam respons di kalangan guru honorer. Sebagian menyambut adanya kepastian hukum sementara, namun tidak sedikit yang masih mempertanyakan kejelasan kuota dan mekanisme pengangkatan ASN ke depan.
Sejumlah pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu memastikan proses seleksi berjalan transparan dan memberi ruang yang adil bagi guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
Di tengah keterbatasan status dan kesejahteraan, ribuan guru honorer hingga kini masih menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, terutama di sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












