Guru Honorer Masih Dibutuhkan, Pemerintah Batasi Masa Kontrak hingga Akhir 2026

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer non-ASN dipastikan tetap mengajar hingga akhir 2026 sambil menunggu seleksi ASN bertahap dari pemerintah.

Guru honorer non-ASN dipastikan tetap mengajar hingga akhir 2026 sambil menunggu seleksi ASN bertahap dari pemerintah.

JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah menegaskan bahwa tenaga guru non-ASN atau yang selama ini dikenal sebagai guru honorer masih tetap dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Namun, di sisi lain, masa kontrak mereka dibatasi hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang menjelaskan bahwa pembatasan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan skema penataan guru non-ASN melalui proses seleksi ASN secara bertahap, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penataan dilakukan bertahap dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengajar di daerah,” demikian substansi kebijakan yang disampaikan pemerintah.

Meski masa kerja guru honorer dibatasi hingga akhir 2026, pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak selama proses penataan berlangsung.

Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk mempekerjakan dan menggaji guru non-ASN selama masa transisi berlangsung. Surat edaran tersebut disebut menjadi payung hukum agar aktivitas pendidikan di sekolah negeri tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pengajar.

Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, namun belum lolos dalam seleksi PPPK sebelumnya. Kelompok ini menjadi prioritas dalam proses penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut memunculkan beragam respons di kalangan guru honorer. Sebagian menyambut adanya kepastian hukum sementara, namun tidak sedikit yang masih mempertanyakan kejelasan kuota dan mekanisme pengangkatan ASN ke depan.

Sejumlah pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu memastikan proses seleksi berjalan transparan dan memberi ruang yang adil bagi guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

Di tengah keterbatasan status dan kesejahteraan, ribuan guru honorer hingga kini masih menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, terutama di sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Program LKS Gratis Perlu Menyentuh Sekolah Swasta agar Tidak Timbulkan Kesenjangan
Marak OTT Kepala Daerah, Sahroni Soroti Biaya Politik Tinggi sebagai Akar Korupsi
Puan Soroti Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Berpotensi Diberlakukan Kembali, Pemerintah Kaji Skema Khusus bagi Keluarga Mampu
Dokumen Kesepakatan Pansus DPRD Bekasi Beredar, Praktisi Hukum Pertanyakan Etika dan Akuntabilitas Wakil Rakyat
MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Ketentuan Minimal 25 Tahun Tetap Berlaku
Beasiswa Anak Petani Ditargetkan Mulai 2027, Pemkab Karawang Masih Matangkan Regulasi dan Skema Pendanaan
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tak Diterima

Baca Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:02 WIB

Program LKS Gratis Perlu Menyentuh Sekolah Swasta agar Tidak Timbulkan Kesenjangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:19 WIB

Marak OTT Kepala Daerah, Sahroni Soroti Biaya Politik Tinggi sebagai Akar Korupsi

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:05 WIB

Puan Soroti Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

SPP SMA/SMK Negeri di Jabar Berpotensi Diberlakukan Kembali, Pemerintah Kaji Skema Khusus bagi Keluarga Mampu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:22 WIB

Dokumen Kesepakatan Pansus DPRD Bekasi Beredar, Praktisi Hukum Pertanyakan Etika dan Akuntabilitas Wakil Rakyat

Update Terbaru