BEKASI | GEMPAR.CO – Ketua Umum Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdallah, menegaskan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, pengaruh, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Haetami menanggapi polemik dugaan intimidasi, penggerebekan pada dini hari, serta dugaan penggunaan senjata api yang menyeret Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK, dalam peristiwa di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/5/2026).
Menurut Haetami, kasus tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan pencarian seseorang yang diduga terkait perkara penggelapan kendaraan. Lebih dari itu, terdapat sejumlah aspek hukum yang harus diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum, mulai dari legalitas tindakan yang dilakukan, prosedur masuk ke rumah warga, keterlibatan pihak non-aparat dalam operasi pencarian, hingga dugaan penggunaan senjata api yang disebut-sebut terjadi di lokasi kejadian.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak warga negara harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Haetami.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, transparansi proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Haetami menjelaskan bahwa konstitusi menjamin perlindungan terhadap hak setiap warga negara, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan yang bersifat sewenang-wenang. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan intimidasi atau tindakan yang menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis terhadap warga, maka seluruh fakta harus diungkap dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
“Dalam negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum, tidak boleh ada tindakan yang terkesan menggunakan kekuatan, pengaruh, atau atribut tertentu untuk menekan warga negara. Semua harus tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Haetami menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kapasitas pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian. Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kewenangan setiap orang yang terlibat dalam suatu kegiatan penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan di luar koridor hukum.
Ia juga menekankan bahwa apabila benar terdapat senjata api yang diperlihatkan dalam situasi yang menimbulkan keresahan masyarakat, maka aparat harus memeriksa legalitas kepemilikan, izin penggunaan, serta tujuan penggunaan senjata tersebut.
“Senjata api bukan benda yang dapat digunakan secara bebas. Kepemilikannya diatur secara ketat oleh negara karena berkaitan langsung dengan keamanan publik. Oleh sebab itu, apabila muncul dugaan penggunaan atau penunjukan senjata api dalam suatu peristiwa yang dipersoalkan masyarakat, maka aparat wajib melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” katanya.
Haetami mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan objektif justru akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian mengedepankan asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani kasus tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, atau kedekatan tertentu. Negara hukum tidak boleh tunduk pada pengaruh apa pun selain kebenaran dan keadilan yang ditegakkan berdasarkan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan prinsip itu harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan,” tegas Haetami.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh sejumlah isu fundamental dalam sistem hukum, mulai dari perlindungan hak warga negara, profesionalisme aparat penegak hukum, hingga kepastian mengenai batas kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu tindakan pencarian atau penegakan hukum.
Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Laporan: Tim Redaksi GEMPAR.CO












