JAKARTA |GEMPAR.CO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi dengan istilah “londo ireng” memicu polemik di ruang publik. Sejumlah organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis dan dapat memengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi salah satu organisasi yang secara terbuka meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf. AJI menilai kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI, Nany Afrida, mengatakan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipisahkan dari tugas jurnalistik. Menurutnya, media bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengawasi penyelenggaraan negara.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan bukan tindakan yang memusuhi negara,” kata Nany, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nany, pejabat publik, terlebih seorang kepala negara, semestinya memberikan teladan dalam menghormati kemerdekaan pers. Ia menilai penyampaian kritik oleh media seharusnya dijawab dengan argumentasi, data, maupun kebijakan yang lebih baik, bukan dengan pelabelan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis.
AJI juga mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah dan media dalam negara demokrasi bersifat saling mengawasi, bukan saling bermusuhan. Pers memiliki mandat menyampaikan informasi yang benar, melakukan verifikasi, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan publik.
LBH Pers Soroti Gaya Komunikasi Pemerintah
Senada dengan AJI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden.
Kepala Advokasi LBH Pers, Mustafa Layong, mengatakan kritik yang disampaikan media, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem demokrasi.
Menurut Mustafa, pemerintah justru berkewajiban menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ruang demokrasi akan sehat apabila kritik diterima sebagai masukan, bukan dipersepsikan sebagai ancaman,” ujarnya.
LBH Pers juga mengingatkan bahwa komunikasi pejabat publik memiliki dampak yang luas. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang berpotensi memberi stigma terhadap profesi tertentu perlu dihindari agar tidak memunculkan polarisasi di tengah masyarakat.
Berawal dari Pidato Hari Lahir PKB
Polemik tersebut bermula ketika Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik. Namun, ia juga mengatakan masih terdapat pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dan mengaitkannya dengan istilah “londo ireng”, yakni sebutan pada masa kolonial yang merujuk kepada pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah Hindia Belanda.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial maupun ruang publik karena dinilai sebagian kalangan dapat ditafsirkan sebagai pelabelan terhadap kelompok profesi tertentu, termasuk jurnalis.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun belum terdapat penjelasan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai apakah istilah tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh profesi jurnalis atau hanya kepada individu maupun kelompok tertentu yang dianggap Presiden berpihak pada kepentingan asing. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang semakin luas di masyarakat.
Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi
Secara hukum, kemerdekaan pers di Indonesia memperoleh perlindungan konstitusional.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Perlindungan yang lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
UU Pers juga menempatkan media sebagai salah satu pilar demokrasi melalui fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.
Pakar: Kritik Merupakan Unsur Penting Demokrasi
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati fungsi masing-masing.
Dalam sistem demokrasi konstitusional, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Pers berfungsi mengawasi penggunaan kekuasaan sekaligus menyampaikan informasi yang telah melalui proses verifikasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bantahan, maupun menggunakan hak jawab apabila merasa terdapat pemberitaan yang tidak akurat.
Karena itu, ruang dialog dinilai menjadi mekanisme yang paling tepat dibandingkan saling memberi stigma atau pelabelan yang berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat sipil.
Menunggu Sikap Resmi Pemerintah
Hingga Jumat (24/7/2026), Istana Kepresidenan belum menyampaikan tanggapan resmi atas desakan AJI dan LBH Pers agar Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf.
Polemik ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers. Di satu sisi, pemerintah memerlukan kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan. Di sisi lain, media juga berkewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar. Namun, berbagai pihak berharap perbedaan tersebut tetap diselesaikan melalui dialog yang menghormati kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, dan prinsip negara hukum sehingga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi tetap terjaga.
Laporan: Slamet Riyadi









