KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik mengenai keberadaan sertifikat tanah yang diduga berada di kawasan laut kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang, kini persoalan serupa diduga terjadi di Kabupaten Karawang.
Kasus ini bermula ketika Mukri, pemilik sebidang tanah di Dusun Karang Jaya, RT 001/RW 003, Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, melakukan pengecekan lokasi tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Ia mengaku terkejut karena titik koordinat bidang tanah yang tercantum dalam aplikasi tersebut justru berada di kawasan perairan laut, bukan di lokasi daratan sebagaimana yang selama ini diketahuinya.
Merasa dirugikan, Mukri melalui kuasa hukumnya, Eri Efendi, S.H., melayangkan somasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Somasi tersebut meminta BPN segera melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap data bidang tanah yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menyampaikan somasi kepada BPN Karawang agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan menimbulkan keresahan masyarakat. Jika tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin kasus ini menjadi perhatian nasional,” kata Eri kepada wartawan, Senin (13/7).
Menurut Eri, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Apabila benar terdapat kekeliruan dalam data spasial maupun pemetaan bidang tanah, dampaknya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Ia menegaskan, penguasaan maupun pemanfaatan ruang laut telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan melalui mekanisme perizinan untuk kegiatan tertentu, bukan melalui pemberian hak milik atas tanah.
Selain itu, Eri juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 mengatur pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir harus sesuai dengan rencana tata ruang dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti fasilitas umum, kawasan wisata, atau permukiman yang memenuhi ketentuan. Adapun kawasan perairan laut pada prinsipnya tidak dapat diterbitkan sebagai hak milik.
“Persoalan ini harus segera ditata kembali agar tidak memicu konflik hukum yang merugikan masyarakat maupun negara. Jika tidak ada langkah konkret dari BPN, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada kementerian dan instansi terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pakis, Karyo, mengaku telah mengetahui adanya informasi mengenai bidang tanah yang dalam aplikasi terlihat berada di kawasan pesisir. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai keakuratan data maupun posisi bidang tanah sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Menurutnya, Pemerintah Desa Tanjung Pakis siap mendukung proses penyelesaian apabila BPN melakukan verifikasi lapangan melalui survei dan pengukuran ulang.
“Kalau nanti BPN melakukan survei dan pengukuran ulang, kami dari pemerintah desa siap mendampingi agar persoalan ini bisa segera memperoleh kepastian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terkait dugaan bergesernya posisi bidang tanah tersebut. Penjelasan dari BPN diperlukan untuk memastikan apakah perubahan lokasi pada aplikasi Sentuh Tanahku disebabkan oleh kesalahan pemetaan, gangguan sistem informasi geospasial, atau faktor teknis lainnya.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









