Jaksa Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi MBG

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung menyatakan seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat aktif di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung menyatakan seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat aktif di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, , menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana dapat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut, tentu bisa diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dinamis dan terbuka terhadap kemungkinan pemeriksaan berbagai pihak, termasuk pejabat aktif di lingkungan BGN.

Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih fokus mengumpulkan alat bukti serta mendalami mekanisme penunjukan yayasan mitra, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN, , serta dua mantan wakil kepala BGN, dan .

Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah praktik penyimpangan, mulai dari dugaan jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga keterlibatan yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.

Penyidik menduga pola penyimpangan tersebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak dalam rantai pelaksanaan program yang didanai negara.

Nanik Berpotensi Dimintai Keterangan

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Kepala BGN saat ini, , Syarief tidak menutup peluang tersebut.

Menurutnya, pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangannya terhadap perkara yang sedang diusut.

“Kami lihat nanti urgensinya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana penyidik akan menelusuri keterlibatan atau pengetahuan para pejabat yang pernah maupun sedang berada dalam struktur kepemimpinan BGN.

Penggeledahan dan Penelusuran Jaringan

Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan Agung juga terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk beberapa dapur MBG di wilayah Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran kewenangan, mekanisme pengelolaan anggaran, dan dugaan hubungan antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Penyidik juga sedang mendata jumlah SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Publik Menanti Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di tengah tingginya harapan publik terhadap keberhasilan program tersebut, proses penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan terbukanya peluang pemeriksaan terhadap berbagai pihak, publik kini menanti sejauh mana penyidik mampu mengungkap dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini.


Laporan: Dani Sofyan
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji
Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit
MAKI Sebut Ada Pejabat BGN Kuasai 20 SPPG, Siap Laporkan ke Kejagung
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar dalam Kasus MBG
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Izin SPPG Program MBG, Eks Pimpinan BGN Jadi Sorotan

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:49 WIB

Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:16 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit

Update Terbaru