PURWAKARTA | GEMPAR.co – Ruas jalan desa yang menghubungkan wilayah Parakan Lima menuju Cisalada dan melintasi Kawasan Wisata Cikaopak diduga telah dialihkan tanpa melalui prosedur perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Tim GEMPAR.co melakukan penelusuran langsung ke kawasan Wisata Cikaopak pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan pengalihan ruas Jalan Desa Parakan Lima–Cisalada. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan observasi lapangan terhadap kondisi jalur yang diduga telah mengalami perubahan trase, serta menemui Martin selaku pengelola Taman Wisata Cikaopak guna memperoleh keterangan dan klarifikasi terkait kondisi di lokasi.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa setempat, ruas jalan yang sebelumnya lurus kini berubah menjadi jalur berbelok karena adanya penggunaan lahan oleh pihak pabrik. Kepala Desa menyebut, penggeseran jalur jalan tersebut diduga dilakukan tanpa proses perizinan yang semestinya.
“Jalan sudah digeser dan dipindahkan tanpa diurus izinnya,” ujar Kepala Desa saat dimintai keterangan.
Padahal, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pengalihan jalan desa wajib melalui mekanisme resmi, termasuk musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga persetujuan pemerintah kabupaten melalui kewenangan Bupati.
Pengalihan ruas jalan tanpa prosedur yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa pemanfaatan aset desa di kemudian hari. Jalan desa merupakan fasilitas umum yang statusnya sebagai aset desa dan penggunaannya harus mengedepankan kepentingan masyarakat.
Masyarakat meminta Bupati Purwakarta, Dinas PUPR, serta Inspektorat Kabupaten Purwakarta segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas pengalihan ruas jalan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tidak memiliki izin resmi, pihak terkait diminta mengembalikan fungsi dan posisi jalan seperti semula atau menempuh proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pengelola Wisata Cikaopak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan jalan desa tersebut.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












