Jalan Desa Parakan Lima–Cisalada Diduga Dialihkan Sepihak, Kawasan Wisata Cikaopak Disorot

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga terjadi pengalihan ruas Jalan Desa Parakan Lima–Cisalada yang melintasi Kawasan Wisata Cikaopak tanpa prosedur perizinan resmi.

Diduga terjadi pengalihan ruas Jalan Desa Parakan Lima–Cisalada yang melintasi Kawasan Wisata Cikaopak tanpa prosedur perizinan resmi.

PURWAKARTA | GEMPAR.co – Ruas jalan desa yang menghubungkan wilayah Parakan Lima menuju Cisalada dan melintasi Kawasan Wisata Cikaopak diduga telah dialihkan tanpa melalui prosedur perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Tim GEMPAR.co melakukan penelusuran langsung ke kawasan Wisata Cikaopak pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan pengalihan ruas Jalan Desa Parakan Lima–Cisalada. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan observasi lapangan terhadap kondisi jalur yang diduga telah mengalami perubahan trase, serta menemui Martin selaku pengelola Taman Wisata Cikaopak guna memperoleh keterangan dan klarifikasi terkait kondisi di lokasi.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa setempat, ruas jalan yang sebelumnya lurus kini berubah menjadi jalur berbelok karena adanya penggunaan lahan oleh pihak pabrik. Kepala Desa menyebut, penggeseran jalur jalan tersebut diduga dilakukan tanpa proses perizinan yang semestinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan sudah digeser dan dipindahkan tanpa diurus izinnya,” ujar Kepala Desa saat dimintai keterangan.

Padahal, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pengalihan jalan desa wajib melalui mekanisme resmi, termasuk musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga persetujuan pemerintah kabupaten melalui kewenangan Bupati.

Pengalihan ruas jalan tanpa prosedur yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa pemanfaatan aset desa di kemudian hari. Jalan desa merupakan fasilitas umum yang statusnya sebagai aset desa dan penggunaannya harus mengedepankan kepentingan masyarakat.

Masyarakat meminta Bupati Purwakarta, Dinas PUPR, serta Inspektorat Kabupaten Purwakarta segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas pengalihan ruas jalan tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tidak memiliki izin resmi, pihak terkait diminta mengembalikan fungsi dan posisi jalan seperti semula atau menempuh proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pengelola Wisata Cikaopak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan jalan desa tersebut.


Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Dinas Pendidikan Karawang Periksa Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya, Bukti Digital Diverifikasi
Skandal Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum Guru, Dinas Pendidikan Karawang Jangan Tutup Mata
BPK Bongkar Celah Pengelolaan BPHTB di Kabupaten Bekasi, Pendapatan Daerah Diduga Bocor Hampir Rp497 Juta
Surat Edaran Disdikbud Karawang Diduga Timbulkan Celah Hukum, Klausul Pengecualian Penjualan Seragam Disorot
Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin
IPAL Belum Lengkap, Publik Pertanyakan Proses Verifikasi Kelayakan SPPG Mulyajaya oleh BGN
Polemik Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Izin, Dinkes Karawang Didesak Segera Verifikasi
Anomali Pengelolaan Anggaran Kesra Karawang, Transparansi Belanja Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Dipertanyakan

Baca Juga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Dinas Pendidikan Karawang Periksa Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya, Bukti Digital Diverifikasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Skandal Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum Guru, Dinas Pendidikan Karawang Jangan Tutup Mata

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

BPK Bongkar Celah Pengelolaan BPHTB di Kabupaten Bekasi, Pendapatan Daerah Diduga Bocor Hampir Rp497 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Surat Edaran Disdikbud Karawang Diduga Timbulkan Celah Hukum, Klausul Pengecualian Penjualan Seragam Disorot

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin

Update Terbaru