Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan. Air minum kemasan yang diproduksi di Desa Kalangsari, Rengasdengklok, diduga tidak hanya dipasarkan dalam bentuk gelas bermerek Nikory, tetapi juga dijual ke depot air minum isi ulang dan pihak lain.

Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan. Air minum kemasan yang diproduksi di Desa Kalangsari, Rengasdengklok, diduga tidak hanya dipasarkan dalam bentuk gelas bermerek Nikory, tetapi juga dijual ke depot air minum isi ulang dan pihak lain.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Aktivitas produksi air minum dalam kemasan (AMDK) yang memanfaatkan air baku dari sumur bor di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya distribusi air hasil pengolahan ke sejumlah pihak, termasuk depot air minum isi ulang.

Tim GEMPAR.CO mendatangi lokasi usaha tersebut pada Kamis (18/6/2026). Di lokasi, terlihat fasilitas produksi air minum dengan sejumlah tangki penampungan, sistem filtrasi, serta kendaraan pengangkut yang keluar masuk area usaha.

Berdasarkan hasil penelusuran, air yang diproduksi di lokasi tersebut tidak hanya dikemas dalam bentuk gelas dengan merek Nikory, tetapi juga diduga dijual kepada depot air minum isi ulang dan pelanggan lain dalam jumlah besar.

Saat berada di lokasi, tim menemukan sebuah kendaraan tangki yang sedang melakukan pengisian air. Sopir kendaraan tersebut mengaku membeli air dari tempat usaha tersebut dengan harga Rp95.000 per tangki.

“Iya, beli di sini Rp95 ribu,” kata sopir tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tujuan penggunaan air yang dibelinya, ia menyebut air tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pabrik. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan secara rinci nama perusahaan maupun jenis kegiatan usaha yang memanfaatkan air tersebut.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai pola distribusi air hasil produksi serta mekanisme pengawasannya. Pasalnya, air yang diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat wajib memenuhi standar mutu, keamanan, dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di area produksi, tim juga menemukan sejumlah instalasi yang diduga terhubung dengan sumber air bawah tanah. Air dari sumur bor tersebut dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju tangki penampungan dan unit penyaringan sebelum memasuki proses produksi.

Beberapa tangki berkapasitas besar terlihat berada di dalam bangunan produksi. Selain itu, terdapat tabung filtrasi yang digunakan untuk menyaring air sebelum dikemas atau didistribusikan kepada konsumen.

Petugas keamanan perusahaan bernama Tatang mengatakan usaha tersebut telah memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan produksinya.

“Sudah lengkap izinnya,” ujar Tatang saat ditemui di lokasi.

Namun, Tatang tidak menjelaskan secara rinci jenis izin yang dimiliki perusahaan maupun instansi yang menerbitkannya. Ia juga enggan memberikan informasi terkait jumlah tenaga kerja yang bekerja di lokasi tersebut.

Menurut Tatang, saat tim melakukan kunjungan, aktivitas produksi tidak berjalan normal karena sebagian pekerja sedang libur.

“Hari ini pekerja lagi libur,” katanya.

Meski demikian, sejumlah fasilitas produksi dan kendaraan pengangkut masih terlihat berada di area usaha.

Penggunaan Air Tanah Diatur Undang-Undang

Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pemanfaatan air tanah harus memperhatikan aspek konservasi, keberlanjutan sumber daya air, serta perizinan dari instansi yang berwenang.

Dalam praktiknya, perusahaan yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pelaku usaha air minum dalam kemasan juga harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, standar mutu produk, serta ketentuan higiene dan sanitasi yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait lainnya.

Pengawasan terhadap sumber air baku menjadi aspek penting karena kualitas air yang diproduksi akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Di sisi lain, kegiatan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja juga wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pencatatan tenaga kerja, serta kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kapasitas produksi, legalitas penggunaan air tanah, volume distribusi air ke depot isi ulang, maupun jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam operasional usaha tersebut.

GEMPAR.CO masih berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai legalitas usaha, pemanfaatan sumber daya air, serta pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

IPAL Belum Lengkap, Publik Pertanyakan Proses Verifikasi Kelayakan SPPG Mulyajaya oleh BGN
Polemik Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Izin, Dinkes Karawang Didesak Segera Verifikasi
Anomali Pengelolaan Anggaran Kesra Karawang, Transparansi Belanja Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Dipertanyakan
SPPG Karang Bahagia Layani 2.600 Penerima Manfaat, Transparansi Verifikasi Kelayakan Dapur Dipertanyakan
Pengadaan Buku BOS SMPN 2 Pakisjaya Rp402 Juta Kembali Disorot, Keberadaan Buku Dipertanyakan
Alokasi Dana BOS SMPN 2 Pakisjaya Dinilai Tidak Proporsional, Perpustakaan Serap 46 Persen Anggaran
Perbedaan Penanganan Perkara di Purwakarta Jadi Sorotan Publik
Jalan Desa Parakan Lima–Cisalada Diduga Dialihkan Sepihak, Kawasan Wisata Cikaopak Disorot
Berita ini 13 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Produksi Air Kemasan dari Sumur Bor di Karawang Jadi Sorotan, Pengelola Klaim Kantongi Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:58 WIB

IPAL Belum Lengkap, Publik Pertanyakan Proses Verifikasi Kelayakan SPPG Mulyajaya oleh BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Polemik Dugaan Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Izin, Dinkes Karawang Didesak Segera Verifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:50 WIB

Anomali Pengelolaan Anggaran Kesra Karawang, Transparansi Belanja Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:21 WIB

SPPG Karang Bahagia Layani 2.600 Penerima Manfaat, Transparansi Verifikasi Kelayakan Dapur Dipertanyakan

Update Terbaru