KARAWANG | GEMPAR.CO – Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 800.1/…/Disdikbud tertanggal 18 Mei 2026 menuai sorotan. Bukan karena larangan penjualan seragam sekolah, melainkan adanya klausul pengecualian pada poin huruf (f) yang dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat peraturan yang menjadi dasar hukumnya.
Dalam surat tersebut tertulis:
“Satuan Pendidikan (Sekolah) dilarang mengoordinasikan (mengkoordinir) penjualan Seragam Umum, seperti Pakaian Seragam Sekolah (PSAS), kecuali yang memakai atau memiliki kekhasan bentuk/motif sekolah yang bersangkutan.”
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekilas, ketentuan tersebut tampak sebagai larangan. Namun, frasa “kecuali yang memakai atau memiliki kekhasan bentuk/motif sekolah” justru menimbulkan pertanyaan hukum.
Diduga Menambah Norma Baru
Hasil telaah GEMPAR.CO menunjukkan bahwa Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak memberikan pengecualian yang memperbolehkan sekolah mengoordinasikan penjualan seragam khas sekolah. Regulasi tersebut lebih menekankan larangan pungutan dan menjaga agar penyelenggaraan pendidikan tidak menjadi beban bagi peserta didik dan orang tua.
Begitu pula Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak memberikan kewenangan kepada sekolah maupun komite sekolah untuk menjadi koordinator atau penyalur penjualan seragam.
Di sisi lain, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memang mengakui adanya pakaian seragam khas sekolah. Namun, aturan tersebut justru menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan sekolah tidak boleh membebankan atau mewajibkan pembelian seragam baru pada setiap penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
Berpotensi Bertentangan dengan Hierarki Peraturan
Dalam sistem hukum Indonesia, surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan norma hukum baru. Fungsi surat edaran pada dasarnya hanya memberikan petunjuk atau penegasan pelaksanaan terhadap aturan yang sudah ada.
Karena itu, apabila frasa “kecuali yang memakai atau memiliki kekhasan bentuk/motif sekolah” dimaksudkan sebagai dasar bagi sekolah untuk mengoordinasikan atau menunjuk penjual seragam khas sekolah, maka ketentuan tersebut berpotensi melampaui kewenangan surat edaran karena memberikan pengecualian yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Celah yang Berpotensi Disalahgunakan
Menurut hasil analisis GEMPAR.CO, redaksi tersebut dapat menimbulkan multitafsir.
Di satu sisi, sekolah dilarang mengoordinasikan penjualan seragam umum. Namun di sisi lain, adanya kata “kecuali” dapat dipahami sebagai ruang bagi sekolah untuk tetap mengoordinasikan penjualan seragam yang memiliki motif atau ciri khas sekolah.
Interpretasi inilah yang dikhawatirkan menjadi celah bagi praktik penunjukan toko tertentu atau pengondisian pembelian seragam melalui pihak tertentu dengan alasan seragam tersebut merupakan seragam khas sekolah.
Padahal, semangat regulasi pendidikan justru menghendaki agar orang tua memiliki kebebasan memperoleh seragam dari mana saja selama spesifikasi, warna, model, atau atributnya sesuai ketentuan sekolah.
Perlu Penjelasan Resmi
Untuk menghindari multitafsir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dinilai perlu memberikan penjelasan resmi mengenai maksud klausul pengecualian tersebut.
Apakah frasa itu hanya menjelaskan jenis seragam yang diperbolehkan digunakan di sekolah, atau justru dimaksudkan sebagai pengecualian terhadap larangan mengoordinasikan penjualannya.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa sekolah memperoleh legitimasi untuk mengarahkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu.
Layak Dievaluasi
GEMPAR.CO menilai substansi larangan pada huruf (f) merupakan langkah positif untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Namun, penggunaan frasa pengecualian tanpa penjelasan yang tegas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membuka ruang penyimpangan dalam implementasinya.
Karena itu, klausul tersebut layak dievaluasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









