Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Perintahkan Jaksa Daerah Ungkap SPPG Bermasalah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk menelusuri dan mengungkap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah.

Langkah tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kini, penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara praktik korupsi di tingkat pusat dengan pelaksanaan program di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menggerakkan kejaksaan di berbagai daerah untuk melakukan pendalaman terhadap SPPG yang terindikasi memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” ujar Anang di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi sasaran pemeriksaan. Anang menegaskan informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara korupsi MBG. Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil kejahatan atau memperoleh keuntungan dari proyek-proyek pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan.

Selain menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi, Kejagung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang diduga hilang akibat praktik korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Temuan tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai kebutuhan riil program. Dugaan intervensi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perluasan penyidikan hingga ke daerah menunjukkan bahwa Kejagung tidak ingin menyisakan ruang gelap dalam pengusutan kasus MBG. Dengan masuknya SPPG ke dalam radar penyidikan, publik kini menanti sejauh mana dugaan penyimpangan dalam program yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan gizi nasional tersebut terjadi di lapangan.

Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan. Kejagung menegaskan akan terus menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan penegakan hukum berjalan tuntas dan kerugian negara dapat dipulihkan.


Laporan: Slamet Riyadi 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB