JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk menelusuri dan mengungkap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah.
Langkah tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kini, penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara praktik korupsi di tingkat pusat dengan pelaksanaan program di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menggerakkan kejaksaan di berbagai daerah untuk melakukan pendalaman terhadap SPPG yang terindikasi memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” ujar Anang di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi sasaran pemeriksaan. Anang menegaskan informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara korupsi MBG. Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil kejahatan atau memperoleh keuntungan dari proyek-proyek pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan.
Selain menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi, Kejagung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang diduga hilang akibat praktik korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Temuan tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai kebutuhan riil program. Dugaan intervensi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perluasan penyidikan hingga ke daerah menunjukkan bahwa Kejagung tidak ingin menyisakan ruang gelap dalam pengusutan kasus MBG. Dengan masuknya SPPG ke dalam radar penyidikan, publik kini menanti sejauh mana dugaan penyimpangan dalam program yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan gizi nasional tersebut terjadi di lapangan.
Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan. Kejagung menegaskan akan terus menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan penegakan hukum berjalan tuntas dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Laporan: Slamet Riyadi












