JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep merupakan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut penyidik, Sony diduga meminta Asep membantu mencari calon mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Namun dalam perjalanannya, peran Asep diduga tidak sebatas mencari mitra, melainkan ikut masuk dalam proses verifikasi dan penentuan calon SPPG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa Sony memberikan akses kepada Asep untuk berkomunikasi dengan tim verifikator MBG. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk memantau proses pendaftaran calon mitra sekaligus mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih tersedia.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejagung menduga terjadi intervensi terhadap proses seleksi mitra. Sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dan memperoleh persetujuan diduga berubah status menjadi dibatalkan. Perubahan itu diduga dilakukan untuk membuka ruang bagi calon mitra lain yang difasilitasi oleh Asep.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa Asep memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meski masa pendaftaran resmi telah ditutup. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman karena dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses seleksi mitra program pemerintah.
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga tengah menelusuri adanya aliran dana dari Asep kepada Sony Sonjaya. Dugaan pemberian uang tersebut sedang didalami guna mengungkap motif, tujuan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara ini.
Penetapan Asep sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Bandung untuk mengumpulkan alat bukti.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Dugaan penyimpangan dalam proses penentuan mitra SPPG dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan program sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru yang diduga berperan dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Laporan: Dani Sofyan












