Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru yang diduga berperan dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru yang diduga berperan dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep merupakan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut penyidik, Sony diduga meminta Asep membantu mencari calon mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Namun dalam perjalanannya, peran Asep diduga tidak sebatas mencari mitra, melainkan ikut masuk dalam proses verifikasi dan penentuan calon SPPG.

Penyidik menemukan indikasi bahwa Sony memberikan akses kepada Asep untuk berkomunikasi dengan tim verifikator MBG. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk memantau proses pendaftaran calon mitra sekaligus mengetahui lokasi dapur atau titik SPPG yang masih tersedia.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejagung menduga terjadi intervensi terhadap proses seleksi mitra. Sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dan memperoleh persetujuan diduga berubah status menjadi dibatalkan. Perubahan itu diduga dilakukan untuk membuka ruang bagi calon mitra lain yang difasilitasi oleh Asep.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa Asep memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meski masa pendaftaran resmi telah ditutup. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman karena dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses seleksi mitra program pemerintah.

Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga tengah menelusuri adanya aliran dana dari Asep kepada Sony Sonjaya. Dugaan pemberian uang tersebut sedang didalami guna mengungkap motif, tujuan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara ini.

Penetapan Asep sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Bandung untuk mengumpulkan alat bukti.

Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Dugaan penyimpangan dalam proses penentuan mitra SPPG dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan program sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.

Kejagung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru yang diduga berperan dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Laporan: Dani Sofyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit
Jaksa Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
MAKI Sebut Ada Pejabat BGN Kuasai 20 SPPG, Siap Laporkan ke Kejagung
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar dalam Kasus MBG
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Izin SPPG Program MBG, Eks Pimpinan BGN Jadi Sorotan

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:49 WIB

Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:16 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit

Update Terbaru