Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendalami pengajuan status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendalami pengajuan status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana segera memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony kepada penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari permohonan tersebut, termasuk menelaah informasi dan alat bukti yang dapat diberikan oleh Sony untuk membantu pengungkapan perkara.

Menurut Syarief, penyidik tidak hanya membutuhkan nama-nama pihak yang diduga terlibat, tetapi juga keterangan yang dapat memperjelas konstruksi perkara serta membuka kemungkinan adanya peran pihak lain yang lebih dominan.

“Kami akan memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui informasi apa yang dimiliki dan sejauh mana informasi tersebut dapat membantu penyidikan,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dapat diterima.

Dalam praktik penegakan hukum, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Menurut Krisna, langkah tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat, Sony disebut banyak berkomunikasi dengan sejumlah tokoh yang berada di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif terkait pelaksanaan Program MBG.

Bahkan, kata Krisna, terdapat sekitar 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik Jampidsus Kejagung sebagai bagian dari informasi yang dimiliki kliennya.

“Kami mendorong agar seluruh bukti komunikasi yang ada dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Krisna.

Ia juga menyebut seluruh riwayat komunikasi tersebut tersimpan dalam telepon genggam milik Sony yang saat ini telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri masih terus berkembang. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang disebut berkaitan dengan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit
Jaksa Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
MAKI Sebut Ada Pejabat BGN Kuasai 20 SPPG, Siap Laporkan ke Kejagung
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar dalam Kasus MBG
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Izin SPPG Program MBG, Eks Pimpinan BGN Jadi Sorotan

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:49 WIB

Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:16 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit

Update Terbaru