JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana segera memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony kepada penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari permohonan tersebut, termasuk menelaah informasi dan alat bukti yang dapat diberikan oleh Sony untuk membantu pengungkapan perkara.
Menurut Syarief, penyidik tidak hanya membutuhkan nama-nama pihak yang diduga terlibat, tetapi juga keterangan yang dapat memperjelas konstruksi perkara serta membuka kemungkinan adanya peran pihak lain yang lebih dominan.
“Kami akan memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui informasi apa yang dimiliki dan sejauh mana informasi tersebut dapat membantu penyidikan,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dapat diterima.
Dalam praktik penegakan hukum, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Menurut Krisna, langkah tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat, Sony disebut banyak berkomunikasi dengan sejumlah tokoh yang berada di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif terkait pelaksanaan Program MBG.
Bahkan, kata Krisna, terdapat sekitar 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik Jampidsus Kejagung sebagai bagian dari informasi yang dimiliki kliennya.
“Kami mendorong agar seluruh bukti komunikasi yang ada dapat ditelusuri secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Krisna.
Ia juga menyebut seluruh riwayat komunikasi tersebut tersimpan dalam telepon genggam milik Sony yang saat ini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri masih terus berkembang. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang disebut berkaitan dengan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Laporan: Dani Sofyan












