JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Salah satu fokus penyidik saat ini adalah menelusuri besaran uang yang diduga mengalir kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), , melalui praktik pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, , mengatakan penyidik masih mendalami jumlah setoran yang diduga diberikan oleh Asep Yusuf Somantri kepada Sony terkait penentuan dan pengaturan titik SPPG.
“Besaran setoran per titik SPPG masih ditelusuri,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Anang, penyidik belum dapat membuka secara rinci pola maupun mekanisme dugaan praktik yang dilakukan para tersangka. Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Ia menegaskan, sejumlah informasi yang berkaitan dengan strategi penyidikan masih menjadi bagian dari materi perkara sehingga belum dapat dipublikasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Kami belum bisa mengungkap seluruh detailnya karena masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, , mengungkapkan bahwa Sony diduga menerima sejumlah uang dari Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Asep diduga memiliki peran penting dalam mencari dan menghubungkan mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program MBG. Dugaan pelanggaran muncul ketika akses internal BGN yang dimiliki Sony disebut digunakan untuk mempengaruhi proses verifikasi mitra serta penentuan titik SPPG.
Penyidik menduga kewenangan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengatur pihak-pihak tertentu agar memperoleh persetujuan menjadi mitra pelaksana program pemerintah tersebut.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN , mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, , Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, .
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang seharusnya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, terdapat indikasi bahwa beberapa yayasan memperoleh penunjukan karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang pendukung program. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet elektronik, hingga televisi berukuran besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kejagung menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun pasal yang dikenakan akan berkembang seiring bertambahnya alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran besar dan ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Laporan: Dani Sofyan












