JAKARTA | GEMPAR.CO – Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu temuan yang kini didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up).
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa BGN tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ujar Jeffry dalam keterangan resmi yang dikutip GEMPAR.CO, Minggu (7/6/2026).
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908.
Menurut Kejagung, proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up,” kata Jeffry.
Pernah Disebut Rp42 Juta per Unit
Temuan Kejagung ini kembali mengingatkan publik pada polemik pengadaan motor listrik BGN yang sempat viral pada April 2026.
Saat itu beredar video di media sosial yang memperlihatkan ribuan motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional tersimpan di sebuah gudang. Narasi yang beredar menyebut kendaraan tersebut akan didistribusikan untuk menunjang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi polemik tersebut, Dadan Hindayana yang saat itu masih menjabat Kepala BGN menjelaskan bahwa motor listrik tersebut diperuntukkan bagi kepala SPPG dan dibeli dengan harga sekitar Rp42 juta per unit.
Pernyataan tersebut sempat memicu perdebatan di ruang publik karena harga yang disebutkan dinilai relatif tinggi dibanding sejumlah produk motor listrik yang beredar di pasaran.
Kini, setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan mark up dalam proyek tersebut, pernyataan Dadan kembali menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dikaitkan dengan proses penyidikan.
Kerugian Negara Masih Didalami
Hingga saat ini Kejagung masih terus mendalami nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai paket pengadaan di lingkungan BGN. Selain motor listrik, penyidik juga mengusut sejumlah pengadaan lain yang diduga mengalami penggelembungan harga, termasuk pengadaan sepatu dan perlengkapan operasional program MBG.
Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret institusi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis, program prioritas nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Laporan: Dani Sofyan












