Kejagung: Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus bergulir. Kejagung mendalami keterkaitan yayasan, pengadaan barang, dan aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus bergulir. Kejagung mendalami keterkaitan yayasan, pengadaan barang, dan aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya yayasan yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program tersebut.

Menurut Syarief, yayasan yang menjadi mitra pelaksana Program MBG seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan adanya yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi dan memperoleh penugasan dalam pelaksanaan program.

“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kejagung menyebut yayasan yang tengah didalami penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Dugaan Intervensi Pengadaan

Selain menelusuri proses verifikasi yayasan, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Menurut Kejagung, sejumlah pihak diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga sejumlah pengadaan dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan utama program.

Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Penyidik menyebut pembayaran kepada vendor telah dilakukan. Namun, perusahaan penyedia tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer dan bengkel aktif yang memadai.

Selain motor listrik, Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan lainnya, yakni:

  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet;
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan harga atau mark up dan dinilai tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional Program MBG.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menyatakan hingga saat ini nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor negara.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru