KARAWANG | GEMPAR.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor pengembang perumahan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) pada salah satu kantor cabang bank milik negara di Karawang.
Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT BAS di wilayah Bekasi. Setelah ditemukan sejumlah dokumen dan alat bukti, kantor tersebut langsung dilakukan penyegelan,” ujar Sigit, Sabtu (23/5/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak Jumat sore hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran kredit perumahan.
PT BAS diketahui merupakan perusahaan pengembang yang menerima fasilitas kredit untuk pembangunan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residen di wilayah Klari, Kabupaten Karawang. Perusahaan itu disebut menjadi bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di sektor pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Selain menggeledah kantor perusahaan, tim penyidik juga melakukan penyisiran di sejumlah rumah yang berada di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perbankan yang dimasukkan ke dalam kardus untuk dijadikan barang bukti.
Kejari Karawang menyebut penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa kini bertambah dari sebelumnya 90 orang menjadi 104 orang,” kata Sigit.
Hingga kini, Kejari Karawang masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit pemilikan rumah tersebut dan belum mengungkap potensi kerugian negara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












