Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, Menkeu: Salah Satu Laporan Dari Kemenkeu

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan salah satu laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut berasal dari hasil pengawasan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan salah satu laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut berasal dari hasil pengawasan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan turut menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN), yang kini berujung pada penetapan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Purbaya menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dilakukan oleh berbagai lembaga. Hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan penegakan hukum.

“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya. Bukan dari kita saja. BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya memeriksa dan mengecek. Jadi kami saling bertukar data,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN merupakan kewenangan Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan lembaga tersebut.

“Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami tidak ikut campur,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN. Usai menjalani pemeriksaan, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju kendaraan tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu sore.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan. Penyidik juga belum menjelaskan besaran kerugian negara maupun keuntungan yang diduga diperoleh tersangka.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga mendalami indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan barang bukti dikabarkan telah diamankan untuk mendukung pembuktian perkara.

Penggeledahan tersebut disebut berlangsung sejak dini hari, hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya.

Tak hanya Dadan, Presiden juga melakukan perombakan struktur pimpinan BGN dengan memberhentikan dua wakil kepala lembaga tersebut, yakni Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purn) Lodewyk Pusung.

Sebagai langkah menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono ditunjuk untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN.

Pemerintah berharap restrukturisasi kepemimpinan tersebut dapat memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai target, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.


Laporan: Dani Sofyan

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru