KARAWANG | GEMPAR.CO – Pemanfaatan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di sejumlah kawasan sempadan sungai di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran GEMPAR.CO menemukan indikasi adanya pemanfaatan lahan yang diduga tidak lagi sesuai dengan peruntukan dan ketentuan kerja sama pemanfaatan aset yang berlaku.
Di sejumlah titik, lahan yang berada di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II tampak dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. Selain ditemukan bangunan permanen, terdapat pula indikasi lahan yang semula dikelola oleh penyewa resmi diduga dialihkan kepada pihak lain melalui praktik sewa ulang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan dengan fungsi kawasan sempadan sungai. Kawasan ini pada prinsipnya memiliki fungsi strategis sebagai ruang pengendalian banjir, perlindungan sumber daya air, sekaligus ruang yang harus tetap tersedia apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk normalisasi sungai maupun pemeliharaan infrastruktur pengairan.
Dalam mekanisme pengelolaan aset, Perum Jasa Tirta II memberikan kesempatan pemanfaatan lahan melalui kerja sama yang diatur sesuai ketentuan perusahaan. Pemanfaatan tersebut umumnya hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang tidak mengganggu fungsi kawasan, seperti pertanian musiman, ruang terbuka hijau, area parkir, atau usaha nonpermanen yang telah memperoleh persetujuan.
Sebaliknya, pembangunan rumah, ruko, gudang maupun bangunan permanen lainnya di kawasan sempadan sungai dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan kawasan sumber daya air. Keberadaan bangunan permanen berpotensi menghambat fungsi sempadan sungai serta menyulitkan proses penataan apabila pemerintah melakukan normalisasi sungai atau upaya mitigasi banjir.
Selain persoalan bangunan, hasil penelusuran GEMPAR.CO juga menemukan dugaan praktik sewa ulang lahan kepada pihak ketiga. Apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan pengelola, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan kerja sama pemanfaatan aset karena penyewa tidak memiliki kewenangan mengalihkan hak pemanfaatan lahan secara sepihak.
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas sumber daya air sehingga setiap kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang ketat.
Secara regulasi, lokasi penyimpanan maupun pengelolaan limbah B3 harus berada pada kawasan yang aman dari risiko banjir, memiliki karakteristik lahan yang sesuai, serta didukung dokumen perizinan lingkungan. Persyaratan tersebut menjadi penting mengingat kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis yang harus tetap dilindungi.
Dari sisi hukum, pemanfaatan kawasan sumber daya air yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Apabila ditemukan unsur pencemaran lingkungan atau pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain ancaman pidana, penyewa yang terbukti melanggar ketentuan kerja sama juga berpotensi dikenai sanksi administratif berupa penghentian perjanjian, pencabutan hak pemanfaatan lahan, hingga penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum.
Pemerhati lingkungan Jiji Makriji menilai, kewenangan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan Perum Jasa Tirta II tidak hanya berada di tangan pengelola aset, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, Perum Jasa Tirta II memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama, memberikan peringatan, hingga menghentikan hak pemanfaatan lahan apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Sementara pemerintah daerah bersama instansi teknis berwenang melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, bangunan, serta aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ditemukan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan, terlebih sampai mengganggu fungsi sempadan sungai atau berpotensi mencemari lingkungan, tentu harus dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai aset negara justru dimanfaatkan di luar fungsi yang telah ditetapkan,” ujar Jiji.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan sempadan sungai bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sumber daya air. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan harus mengutamakan aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Fungsi sempadan sungai harus tetap dijaga. Jika dibiarkan dimanfaatkan tanpa pengawasan yang memadai, dampaknya bukan hanya terhadap aset negara, tetapi juga terhadap keselamatan masyarakat ketika terjadi banjir maupun kerusakan lingkungan,” katanya.
Jiji berharap Perum Jasa Tirta II bersama pemerintah daerah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh lahan yang dikelola, termasuk mengevaluasi kesesuaian pemanfaatannya dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen Perum Jasa Tirta II mengenai dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan, keberadaan bangunan permanen, dugaan praktik sewa ulang, serta mekanisme pengawasan terhadap aset yang dikelolanya. Redaksi juga akan meminta tanggapan Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait mengenai langkah pengawasan terhadap pemanfaatan lahan negara di kawasan sempadan sungai.
Investigasi ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












