PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengapresiasi respons PT Urase Prima terkait permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan air limbah perusahaan. Namun, organisasi masyarakat tersebut menilai verifikasi terhadap dokumen dan data pendukung tetap diperlukan guna memastikan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup secara objektif dan berbasis fakta.
Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan jawaban yang disampaikan PT Urase Prima melalui kuasa hukumnya merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pelaku usaha terkait isu perlindungan lingkungan hidup.
“Kami menghargai respons resmi yang telah diberikan. Informasi mengenai keberadaan izin, kapasitas instalasi pengolahan air limbah, titik outlet, serta pelaksanaan swapantau merupakan informasi penting dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Zaenal, Selasa (2/6).
Sebelumnya, melalui surat tanggapan Nomor 32/TGP/DR/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026, PT Urase Prima menjelaskan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan hidup perusahaan. Penjelasan tersebut mencakup legalitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), persetujuan teknis, titik pembuangan limbah, kapasitas pembuangan yang diizinkan, hingga pelaksanaan uji laboratorium swapantau.
Dalam surat itu, perusahaan juga menegaskan telah dan akan terus memenuhi seluruh kewajiban perizinan, pelaksanaan, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, KMP memandang informasi tersebut perlu didukung dokumen dan data yang dapat diverifikasi secara independen. Menurut Zaenal, langkah verifikasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan lingkungan yang lazim dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara aspek administratif dan implementasi di lapangan.
Atas dasar itu, KMP mengirimkan surat lanjutan Nomor 0297/KMP/PWK/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang berisi permintaan penyampaian salinan atau ringkasan sejumlah dokumen terkait pengelolaan lingkungan perusahaan.
Dokumen yang diminta meliputi Surat Kelayakan Operasi (SLO) IPAL domestik, Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), Persetujuan Teknis Air Limbah Domestik, Persetujuan Lingkungan yang masih berlaku, hasil uji laboratorium swapantau periode 2025 hingga Mei 2026, bukti pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta data mengenai kapasitas desain IPAL, debit aktual air limbah yang diolah, dan diagram alir proses pengolahan.
Zaenal menegaskan permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran lingkungan hidup oleh perusahaan.
“Permohonan ini semata-mata bertujuan memperoleh informasi yang memadai agar penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis data,” katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini KMP belum menarik kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan hidup oleh PT Urase Prima. Fokus organisasi tersebut, lanjutnya, adalah memastikan seluruh informasi yang telah disampaikan perusahaan dapat diverifikasi melalui dokumen yang sah dan data yang dapat diuji.
Menurut KMP, keterbukaan informasi dan penyampaian dokumen pendukung akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Kami berharap proses komunikasi ini dapat menjadi contoh praktik pengawasan lingkungan yang sehat, di mana masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah menjalankan peran masing-masing secara terbuka, profesional, dan saling menghormati,” ujar Zaenal.
Laporan: Heri Juhaeri












