PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM, sekaligus menyoroti penanganan dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang dinilai masih menyisakan pertanyaan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan KMP menyusul langkah Kejaksaan Negeri Purwakarta yang memanggil ARM untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait perkara dugaan gratifikasi, Senin (25/5/2026).
KMP menilai proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai hukum terlihat galak kepada yang lemah, tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” tegas Zaenal Abidin dalam keterangannya.
Selain mengawal perkara dugaan gratifikasi, KMP juga mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya disebut hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif, meskipun terdapat indikasi kerugian negara dan adanya pengembalian uang oleh sejumlah pihak.
Menurut KMP, publik berhak mengetahui secara jelas parameter hukum yang digunakan dalam menentukan apakah suatu perkara dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Melalui sejumlah surat resmi yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, KMP mengaku meminta penjelasan terkait kepastian status hukum perkara, dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya perkara, klarifikasi informasi mengenai SP3, legalitas mekanisme pemulihan kerugian negara, hingga transparansi dan akuntabilitas proses penanganan hukum.
KMP menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena itu, penghentian proses hukum tanpa penjelasan yang terang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami tidak sedang menggiring opini ataupun menghakimi pihak tertentu. Tetapi masyarakat berhak memastikan bahwa hukum bekerja dengan ukuran yang sama, bukan berdasarkan posisi dan kekuatan,” lanjutnya.
Khusus terkait dugaan korupsi dana desa, KMP menyatakan siap menempuh berbagai saluran hukum yang tersedia secara konstitusional guna memperoleh kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Bahkan, KMP mengaku tengah mempersiapkan langkah pengawasan kelembagaan dan upaya hukum lanjutan apabila prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas tidak dijalankan secara utuh.
“Ketika publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap konsistensi penegakan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi marwah institusi hukum itu sendiri,” tutup Zaenal Abidin.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












