PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT SunFu Indonesia. Desakan tersebut disampaikan setelah hampir sembilan bulan sejak laporan resmi diajukan pada 30 Oktober 2025, namun proses penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/827/VII/RES 5.3/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juli 2026, penyidik Satreskrim Polres Purwakarta menjelaskan bahwa pada 24 Juni 2026 telah dilakukan pengambilan sampel air limbah di lingkungan PT SunFu Indonesia bersama UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dan Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, menurut penyidik, akan menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara sebagai tindak lanjut proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan secara resmi.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Transparansi dan kepastian hukum merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum yang harus dijaga,” ujar Zaenal dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2026).
Perkara Diawali Sidak Lintas Instansi
KMP mengungkapkan, sebelum laporan pidana diajukan, sejumlah instansi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada 13 Oktober 2025. Sidak tersebut melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Satreskrim Polres Purwakarta, serta perwakilan Komunitas Madani Purwakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat guna memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan lingkungan di area perusahaan.
Selain hasil sidak, KMP mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari hasil verifikasi pengaduan masyarakat, nota dinas pelaksanaan verifikasi, hasil uji laboratorium, dokumentasi lapangan, surat klarifikasi kepada perusahaan, hingga berbagai informasi lain yang dinilai relevan dalam proses penyelidikan.
Menurut KMP, keterlibatan berbagai unsur pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat sejak awal menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memperoleh perhatian serius.
Soroti Pentingnya Kepastian Hukum
Zaenal menegaskan, perkara lingkungan hidup menyangkut kepentingan publik sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti.
Ia menilai kepastian hukum bukan hanya menjadi kebutuhan pelapor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak meminta penyidik menyimpulkan perkara sebelum seluruh proses hukum selesai. Yang kami harapkan adalah konsistensi penegakan hukum. Jika perkara lingkungan hidup dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum, maka masyarakat tentu berharap setiap laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup memperoleh perhatian dan penanganan yang sama seriusnya,” tegasnya.
Singgung Kasus PT Indo Bharat Rayon
Sebagai pembanding, KMP menyinggung penanganan perkara lingkungan hidup yang pernah menjerat PT Indo Bharat Rayon (IBR) di Kabupaten Purwakarta.
Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan korporasi terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara kepada pengurus korporasi, pidana denda sebesar Rp1,5 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban melakukan pemulihan akibat tindak pidana lingkungan hidup setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, KMP menegaskan bahwa penyebutan perkara PT Indo Bharat Rayon bukan untuk menyamakan fakta hukum dengan perkara PT SunFu Indonesia.
Menurut KMP, setiap perkara memiliki karakteristik, alat bukti, dan proses pembuktian yang berbeda. Namun, pengalaman penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Purwakarta memiliki rekam jejak dalam menangani perkara tindak pidana lingkungan hidup hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Siapkan Langkah Pengawalan Lanjutan
Dalam pernyataannya, KMP mendesak agar penyidik menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Organisasi tersebut juga meminta perkembangan penyelidikan disampaikan secara transparan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, serta seluruh dokumen dan informasi yang telah disampaikan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme hukum.
KMP juga meminta kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah berjalan hampir sembilan bulan.
Apabila dalam waktu yang dinilai wajar perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum, KMP menyatakan akan meningkatkan eskalasi pengawalan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada institusi penegak hukum maupun lembaga pengawas di tingkat yang lebih tinggi.
KMP menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT SunFu Indonesia terkait pernyataan KMP maupun perkembangan proses penyelidikan tersebut. GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Heri Juhaeri









