KMP Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa Purwakarta

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP soroti penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa Kabupaten Purwakarta. Pengembalian kerugian negara dinilai tidak otomatis menghapus kewajiban pengujian pidana secara transparan dan akuntabel. Ilustrasi foto GEMPAR.co

KMP soroti penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa Kabupaten Purwakarta. Pengembalian kerugian negara dinilai tidak otomatis menghapus kewajiban pengujian pidana secara transparan dan akuntabel. Ilustrasi foto GEMPAR.co

PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta.

KMP menilai penghentian penanganan perkara tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara konkret melalui pengujian hukum yang transparan dan akuntabel.

Ketua KMP dalam keterangannya menyebut persoalan utama bukan hanya soal ada atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan dasar pengambilan kesimpulan hukum bahwa perkara tersebut hanya bersifat administratif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dipersoalkan bukan sekadar SP3, tetapi bagaimana negara mengambil kesimpulan hukum terhadap perkara yang mengandung indikasi kerugian negara,” ujar KMP, Senin (18/5/2026).

Sebelumnya, Kejari Purwakarta melalui jawaban resmi atas surat klarifikasi yang diajukan KMP menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan tidak pernah naik ke tahap penyidikan.

Kejari juga menyebut tidak pernah menerbitkan SP3 karena perkara dikategorikan sebagai kesalahan administratif yang diselesaikan melalui mekanisme pemulihan kerugian negara bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Namun, menurut KMP, adanya pengembalian dana oleh sejumlah kepala desa setelah proses penanganan aparat penegak hukum semestinya menjadi dasar untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.

KMP mengutip ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Pendekatan administratif tidak otomatis menggantikan kewajiban pengujian hukum pidana,” kata KMP.

Selain itu, KMP mempertanyakan parameter yuridis yang digunakan dalam penghentian penyelidikan, termasuk hasil pengujian unsur pidana dan dasar kesimpulan tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat.

Menurut KMP, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ruang abu-abu dalam penegakan hukum karena perkara tidak diproses pidana, tetapi juga tidak dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan secara formil.

KMP meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta membuka secara jelas status hukum perkara, parameter hukum yang digunakan, serta hasil pengujian unsur pidana kepada publik.

KMP juga menyatakan akan terus menggunakan langkah konstitusional dan mekanisme pengawasan publik untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.


Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru