PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan penghentian penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta.
KMP menilai penghentian penanganan perkara tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara konkret melalui pengujian hukum yang transparan dan akuntabel.
Ketua KMP dalam keterangannya menyebut persoalan utama bukan hanya soal ada atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan dasar pengambilan kesimpulan hukum bahwa perkara tersebut hanya bersifat administratif.
“Yang dipersoalkan bukan sekadar SP3, tetapi bagaimana negara mengambil kesimpulan hukum terhadap perkara yang mengandung indikasi kerugian negara,” ujar KMP, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, Kejari Purwakarta melalui jawaban resmi atas surat klarifikasi yang diajukan KMP menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan tidak pernah naik ke tahap penyidikan.
Kejari juga menyebut tidak pernah menerbitkan SP3 karena perkara dikategorikan sebagai kesalahan administratif yang diselesaikan melalui mekanisme pemulihan kerugian negara bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, menurut KMP, adanya pengembalian dana oleh sejumlah kepala desa setelah proses penanganan aparat penegak hukum semestinya menjadi dasar untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.
KMP mengutip ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Pendekatan administratif tidak otomatis menggantikan kewajiban pengujian hukum pidana,” kata KMP.
Selain itu, KMP mempertanyakan parameter yuridis yang digunakan dalam penghentian penyelidikan, termasuk hasil pengujian unsur pidana dan dasar kesimpulan tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat.
Menurut KMP, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ruang abu-abu dalam penegakan hukum karena perkara tidak diproses pidana, tetapi juga tidak dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan secara formil.
KMP meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta membuka secara jelas status hukum perkara, parameter hukum yang digunakan, serta hasil pengujian unsur pidana kepada publik.
KMP juga menyatakan akan terus menggunakan langkah konstitusional dan mekanisme pengawasan publik untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












