PURWAKARTA | GEMPAR.co – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait permohonan penjelasan atas penanganan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, mengatakan surat tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Langkah ini bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun menggiring kesimpulan terhadap pihak tertentu. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Zaenal dalam keterangannya, Selasa (20/5/2026).
Menurut KMP, perkembangan perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU memunculkan perhatian luas di masyarakat sehingga dibutuhkan penjelasan yang memadai guna menghindari spekulasi dan ketidakpastian hukum.
Dalam surat itu, KMP meminta penjelasan terkait status dan tahapan penanganan perkara, dasar pengembangan perkara menjadi TPPU, parameter objektif dalam pendalaman dugaan TPPU, serta komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi proses hukum.
KMP juga menyoroti dinamika penanganan sejumlah perkara lain di Kabupaten Purwakarta, termasuk perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Menurut KMP, perkara tersebut sebelumnya ramai diperiksa dan melibatkan proses pemulihan keuangan negara, namun pada akhirnya disebut diselesaikan melalui pendekatan administratif.
Kondisi itu dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi parameter pembuktian dan objektivitas penegakan hukum.
“Yang menjadi perhatian publik bukan semata hasil akhirnya, tetapi bagaimana kesimpulan hukum diambil secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zaenal.
KMP menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan bukan bentuk tekanan terhadap proses penyidikan.
“Kami percaya keterbukaan informasi yang proporsional dan akuntabel justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, KMP akan terus menggunakan mekanisme konstitusional dalam melakukan pengawasan publik terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri,” tutur Zaenal.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












