KMP Tunggu Penjelasan Kejari Purwakarta soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU yang Seret Nama Anne Ratna Mustika

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait surat permohonan penjelasan dan pengawalan transparansi penanganan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait surat permohonan penjelasan dan pengawalan transparansi penanganan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA | KOMPAS.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM), dan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejari Purwakarta pada 20 Mei 2026. Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 itu berisi permohonan penjelasan sekaligus pengawalan transparansi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam surat tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai status dan tahapan penanganan perkara, dasar pengembangan perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU, hingga parameter yang digunakan dalam pendalaman kasus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta penjelasan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Zaenal dalam keterangannya, Senin (2/6/2026).

Menurut Zaenal, langkah yang dilakukan KMP merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan maupun mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak dalam posisi membela ataupun menyalahkan pihak manapun. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum,” ujarnya.

Salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang disebut menjadi bagian dari objek pendalaman perkara.

Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut masih berstatus kredit atas nama seseorang berinisial FS. KMP menilai informasi itu perlu diuji dan diverifikasi secara objektif dalam proses hukum yang berlangsung.

Zaenal mengatakan publik juga mempertanyakan sejauh mana relasi jabatan maupun relasi kuasa yang menjadi dasar konstruksi dugaan gratifikasi tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan seseorang berinisial LM yang dikenal dekat dengan ARM, mantan Bupati Purwakarta itu disebut kerap menggunakan sejumlah kendaraan milik LM untuk menunjang aktivitas sehari-hari selama menjabat.

Selain Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, kendaraan yang disebut pernah digunakan antara lain Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.

Meski demikian, KMP menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang saat ini belum dapat dijadikan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang objektif.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah,” kata Zaenal.

KMP menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari Kejari Purwakarta atas surat yang telah disampaikan. Organisasi tersebut meyakini keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Laporan: Heri Juhaeri 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru