KMP Tunggu Penjelasan Kejari Purwakarta soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU yang Seret Nama Anne Ratna Mustika

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait surat permohonan penjelasan dan pengawalan transparansi penanganan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait surat permohonan penjelasan dan pengawalan transparansi penanganan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA | KOMPAS.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM), dan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejari Purwakarta pada 20 Mei 2026. Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 itu berisi permohonan penjelasan sekaligus pengawalan transparansi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam surat tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai status dan tahapan penanganan perkara, dasar pengembangan perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU, hingga parameter yang digunakan dalam pendalaman kasus.

“Kami meminta penjelasan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Zaenal dalam keterangannya, Senin (2/6/2026).

Menurut Zaenal, langkah yang dilakukan KMP merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan maupun mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak dalam posisi membela ataupun menyalahkan pihak manapun. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum,” ujarnya.

Salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang disebut menjadi bagian dari objek pendalaman perkara.

Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut masih berstatus kredit atas nama seseorang berinisial FS. KMP menilai informasi itu perlu diuji dan diverifikasi secara objektif dalam proses hukum yang berlangsung.

Zaenal mengatakan publik juga mempertanyakan sejauh mana relasi jabatan maupun relasi kuasa yang menjadi dasar konstruksi dugaan gratifikasi tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan seseorang berinisial LM yang dikenal dekat dengan ARM, mantan Bupati Purwakarta itu disebut kerap menggunakan sejumlah kendaraan milik LM untuk menunjang aktivitas sehari-hari selama menjabat.

Selain Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, kendaraan yang disebut pernah digunakan antara lain Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.

Meski demikian, KMP menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang saat ini belum dapat dijadikan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang objektif.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah,” kata Zaenal.

KMP menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari Kejari Purwakarta atas surat yang telah disampaikan. Organisasi tersebut meyakini keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Laporan: Heri Juhaeri 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB