PURWAKARTA | KOMPAS.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM), dan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejari Purwakarta pada 20 Mei 2026. Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 itu berisi permohonan penjelasan sekaligus pengawalan transparansi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Dalam surat tersebut, KMP meminta penjelasan mengenai status dan tahapan penanganan perkara, dasar pengembangan perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU, hingga parameter yang digunakan dalam pendalaman kasus.
“Kami meminta penjelasan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Zaenal dalam keterangannya, Senin (2/6/2026).
Menurut Zaenal, langkah yang dilakukan KMP merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan maupun mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak dalam posisi membela ataupun menyalahkan pihak manapun. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum,” ujarnya.
Salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang disebut menjadi bagian dari objek pendalaman perkara.
Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan tersebut masih berstatus kredit atas nama seseorang berinisial FS. KMP menilai informasi itu perlu diuji dan diverifikasi secara objektif dalam proses hukum yang berlangsung.
Zaenal mengatakan publik juga mempertanyakan sejauh mana relasi jabatan maupun relasi kuasa yang menjadi dasar konstruksi dugaan gratifikasi tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan seseorang berinisial LM yang dikenal dekat dengan ARM, mantan Bupati Purwakarta itu disebut kerap menggunakan sejumlah kendaraan milik LM untuk menunjang aktivitas sehari-hari selama menjabat.
Selain Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, kendaraan yang disebut pernah digunakan antara lain Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.
Meski demikian, KMP menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang saat ini belum dapat dijadikan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang objektif.
“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah,” kata Zaenal.
KMP menyatakan akan menunggu jawaban resmi dari Kejari Purwakarta atas surat yang telah disampaikan. Organisasi tersebut meyakini keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Laporan: Heri Juhaeri












