BEKASI | GEMPAR.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap pihak tertentu dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pemanggilan setiap saksi tentunya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk pengungkapan perkara. Kita sama-sama tunggu progres penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
KPK menyatakan penyidik masih mengembangkan konstruksi perkara tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa 14 saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Mereka antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, sejumlah kepala dinas, serta pihak swasta.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, serta pengusaha Sarjan.
Dalam perkembangan perkara, nama Yayat Sudrajat alias Limpo, anggota kepolisian aktif di Bekasi, juga disebut dalam proses persidangan terkait dugaan aliran dana hingga Rp60 miliar. KPK masih mendalami peran dan status hukum pihak tersebut.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana, mekanisme pengaturan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK belum menyatakan Asep Surya Atmaja sebagai tersangka ataupun pihak yang terlibat dalam perkara. Kemungkinan pemeriksaan terhadapnya masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Aceng Sobari








