MAKI Sebut Ada Pejabat BGN Kuasai 20 SPPG, Siap Laporkan ke Kejagung

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengklaim telah mengantongi bukti adanya pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga menguasai lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengklaim telah mengantongi bukti adanya pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga menguasai lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mengantongi bukti dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi program MBG.

Menurut Boyamin, pejabat yang memiliki fungsi pengawasan di lingkungan BGN tidak semestinya terlibat secara langsung dalam pengelolaan maupun kepemilikan SPPG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan seharusnya memastikan program berjalan sesuai aturan. Jika justru terlibat dalam pengelolaan dapur umum, maka muncul potensi benturan kepentingan yang harus ditelusuri aparat penegak hukum,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG sudah terjadi sejak tahap awal. Karena itu, MAKI meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.

Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan dengan menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan puluhan SPPG tersebut.

Menurutnya, seseorang yang bertugas mengawasi jalannya program seharusnya menjadi pihak yang mencegah terjadinya penyimpangan, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

MAKI mengklaim telah mengumpulkan data terkait identitas pejabat dimaksud, termasuk lokasi SPPG yang diduga terafiliasi dengan yang bersangkutan. Seluruh informasi itu, kata Boyamin, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi berikut nama, jabatan, dan data pendukung lainnya agar aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, Boyamin berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Ia juga menegaskan MAKI akan terus mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis agar berjalan transparan dan akuntabel.

Apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, MAKI membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan guna menguji langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait tudingan adanya pejabat yang diduga menguasai lebih dari 20 SPPG sebagaimana disampaikan MAKI.

Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG saat ini masih menjadi perhatian publik setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru