MK Tegaskan Pasal 308 KUHP Lindungi Nyawa Perorangan, Uji Materi Ditolak!

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JAKARTA | GEMPAR.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam Perkara Nomor 292/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Perkara ini mempersoalkan frasa “membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang” dalam Pasal 308 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Nyawa Satu Orang Tetap Masuk Perlindungan

MK menegaskan, tidak perlu ada penambahan frasa “termasuk membahayakan nyawa perorangan” dalam Pasal 308 ayat (1).

Menurut Mahkamah, frasa “membahayakan keamanan umum bagi orang” sudah mencakup perlindungan terhadap perorangan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, rumusan tersebut merupakan norma yang bersifat umum sehingga secara otomatis mencakup satuan yang berada di bawah cakupannya, termasuk ancaman terhadap nyawa perorangan.

Dengan demikian, kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan orang tidak harus terlebih dahulu diterjemahkan secara terpisah sebagai ancaman terhadap nyawa perorangan agar masuk dalam cakupan norma tersebut.

Bukan Hanya Soal Bahaya Umum

MK juga mempertimbangkan keseluruhan konstruksi Pasal 308 KUHP.

Pada ayat (2), ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat terhadap orang lain.

Sementara ayat (3) mengatur ancaman pidana lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Karena itu, menurut MK, perlindungan terhadap individu telah tercermin dalam keseluruhan konstruksi Pasal 308.

Permohonan Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Putusan tersebut sekaligus memperkuat pertimbangan MK dalam Perkara Nomor 80/PUU-XXIV/2026, yang sebelumnya juga membahas Pasal 308 ayat (1) KUHP.

Dengan putusan ini, MK mempertahankan rumusan Pasal 308 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tanpa menambahkan frasa baru mengenai bahaya terhadap nyawa perorangan.

Putusan MK ini menjadi penegasan penting mengenai batas dan cakupan delik yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, dan banjir dalam KUHP baru.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru