JAKARTA | GEMPAR.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam Perkara Nomor 292/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Perkara ini mempersoalkan frasa “membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang” dalam Pasal 308 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Nyawa Satu Orang Tetap Masuk Perlindungan
MK menegaskan, tidak perlu ada penambahan frasa “termasuk membahayakan nyawa perorangan” dalam Pasal 308 ayat (1).
Menurut Mahkamah, frasa “membahayakan keamanan umum bagi orang” sudah mencakup perlindungan terhadap perorangan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, rumusan tersebut merupakan norma yang bersifat umum sehingga secara otomatis mencakup satuan yang berada di bawah cakupannya, termasuk ancaman terhadap nyawa perorangan.
Dengan demikian, kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan orang tidak harus terlebih dahulu diterjemahkan secara terpisah sebagai ancaman terhadap nyawa perorangan agar masuk dalam cakupan norma tersebut.
Bukan Hanya Soal Bahaya Umum
MK juga mempertimbangkan keseluruhan konstruksi Pasal 308 KUHP.
Pada ayat (2), ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat terhadap orang lain.
Sementara ayat (3) mengatur ancaman pidana lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Karena itu, menurut MK, perlindungan terhadap individu telah tercermin dalam keseluruhan konstruksi Pasal 308.
Permohonan Ditolak Seluruhnya
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
Putusan tersebut sekaligus memperkuat pertimbangan MK dalam Perkara Nomor 80/PUU-XXIV/2026, yang sebelumnya juga membahas Pasal 308 ayat (1) KUHP.
Dengan putusan ini, MK mempertahankan rumusan Pasal 308 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tanpa menambahkan frasa baru mengenai bahaya terhadap nyawa perorangan.
Putusan MK ini menjadi penegasan penting mengenai batas dan cakupan delik yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, dan banjir dalam KUHP baru.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO








