JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026 setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG. Dugaan tersebut mengakibatkan terjadinya markup harga dan potensi kerugian keuangan negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, penyidik mengungkap sejumlah paket pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup harga.
- Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami markup.
Selain dugaan penyimpangan pengadaan, penyidik juga tengah mendalami pengelolaan sejumlah yayasan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan belum diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Saat ini, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan program tersebut.
Laporan: Dani Sofyan












