Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Sebut Rugikan Pendidikan Nasional

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik tertuju pada sidang kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2020–2022.

Sorotan publik tertuju pada sidang kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2020–2022.

JAKARTA | GEMPAR.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan 190 hari serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook pada masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional.

“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, proyek pengadaan perangkat pendidikan itu dilakukan dengan proses yang dinilai menyimpang dan tidak tepat sasaran. Program tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti adanya peningkatan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak wajar selama menjabat sebagai pejabat negara.

Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan kepadanya. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dinilai lebih berat dibanding sejumlah kasus kejahatan berat lainnya.

Meski demikian, Nadiem menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus Chromebook menjadi perhatian publik sejak bergulir karena melibatkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar pada masa pandemi Covid-19. Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru