Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Sebut Rugikan Pendidikan Nasional

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik tertuju pada sidang kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2020–2022.

Sorotan publik tertuju pada sidang kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2020–2022.

JAKARTA | GEMPAR.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan 190 hari serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.

Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook pada masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional.

“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, proyek pengadaan perangkat pendidikan itu dilakukan dengan proses yang dinilai menyimpang dan tidak tepat sasaran. Program tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti adanya peningkatan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak wajar selama menjabat sebagai pejabat negara.

Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan kepadanya. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dinilai lebih berat dibanding sejumlah kasus kejahatan berat lainnya.

Meski demikian, Nadiem menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus Chromebook menjadi perhatian publik sejak bergulir karena melibatkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar pada masa pandemi Covid-19. Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Dalami Dugaan Suap Pegawai Kemenhub dalam Kasus Proyek Jalur Kereta DJKA
Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta, ARM Diperiksa 8 Jam oleh Kejari
Penanganan Dugaan Kasus Ruislag Ramayana Karawang Dipertanyakan Publik
Kejari Karawang Perluas Penyidikan Dugaan KPR Fiktif PT BAS, Saksi Bertambah Jadi 104 Orang
KMP Kawal Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana Desa, Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
OJK Didesak Turun Tangan, PERADI Karawang Soroti Dugaan Korupsi KPR PT BAS
Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Mengemuka, KPK Siapkan Strategi Penelusuran
Kejari Karawang Geledah dan Segel Kantor Pengembang Perumahan Terkait Dugaan Korupsi KPR
Berita ini 14 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:50 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Pegawai Kemenhub dalam Kasus Proyek Jalur Kereta DJKA

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:36 WIB

Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta, ARM Diperiksa 8 Jam oleh Kejari

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:49 WIB

Penanganan Dugaan Kasus Ruislag Ramayana Karawang Dipertanyakan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:08 WIB

Kejari Karawang Perluas Penyidikan Dugaan KPR Fiktif PT BAS, Saksi Bertambah Jadi 104 Orang

Senin, 25 Mei 2026 - 19:09 WIB

KMP Kawal Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana Desa, Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Update Terbaru