Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Sebut Rugikan Pendidikan Nasional

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik tertuju pada sidang kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2020–2022.

Sorotan publik tertuju pada sidang kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2020–2022.

JAKARTA | GEMPAR.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan 190 hari serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.

Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook pada masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional.

“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, proyek pengadaan perangkat pendidikan itu dilakukan dengan proses yang dinilai menyimpang dan tidak tepat sasaran. Program tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti adanya peningkatan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak wajar selama menjabat sebagai pejabat negara.

Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan kepadanya. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dinilai lebih berat dibanding sejumlah kasus kejahatan berat lainnya.

Meski demikian, Nadiem menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus Chromebook menjadi perhatian publik sejak bergulir karena melibatkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar pada masa pandemi Covid-19. Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru