Panitia Pemilihan BPD Tidak Boleh Menambah Persyaratan di Luar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan administrasi calon anggota BPD harus berpijak pada hukum, bukan tafsir panitia.

Persyaratan administrasi calon anggota BPD harus berpijak pada hukum, bukan tafsir panitia.

Oleh: Tim Hukum GEMPAR.CO


PROSES pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus diselenggarakan berdasarkan prinsip negara hukum. Setiap tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan anggota BPD, wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia pemilihan tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan norma baru atau menambah persyaratan administrasi yang tidak diatur dalam regulasi.

Persoalan ini mengemuka setelah muncul persyaratan tambahan yang mewajibkan bakal calon anggota BPD melampirkan legalisasi ijazah SD dan SMP. Persyaratan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena ketentuan mengenai syarat pendidikan calon anggota BPD secara tegas hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, pengisian anggota BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Di Kabupaten Karawang, pelaksanaannya juga harus berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pengisian anggota BPD.

Apabila seluruh regulasi tersebut hanya menentukan syarat pendidikan paling rendah SMP atau sederajat, maka secara hukum yang wajib dibuktikan adalah terpenuhinya syarat pendidikan minimal tersebut. Dengan kata lain, apabila seseorang telah memiliki ijazah SMP atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi, syarat pendidikan telah terpenuhi. Tidak terdapat konsekuensi hukum yang mengharuskan calon membuktikan seluruh riwayat pendidikan sejak SD, kecuali terdapat ketentuan yang secara tegas mengaturnya.

Dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas, yaitu setiap tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Asas ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap keputusan dan tindakan pejabat didasarkan pada kewenangan yang sah. Karena itu, panitia pemilihan BPD hanya berwenang melaksanakan aturan, bukan membuat aturan baru.

Penambahan persyaratan berupa legalisasi ijazah SD tanpa dasar hukum berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires). Kewenangan panitia bersifat atributif dan delegatif, bukan legislatif. Artinya, panitia tidak dapat memperluas syarat pencalonan berdasarkan pertimbangan sendiri. Setiap persyaratan baru harus bersumber dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau petunjuk teknis yang sah.

Apabila panitia tetap mewajibkan legalisasi ijazah SD dan menjadikannya sebagai alasan untuk menolak berkas atau menggugurkan bakal calon, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas proporsionalitas, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Persyaratan administrasi seharusnya mempermudah verifikasi, bukan menciptakan hambatan yang tidak diperintahkan oleh hukum.

Di sisi lain, persyaratan seperti Surat Keterangan Desa yang menerangkan calon bukan perangkat desa memiliki hubungan langsung dengan syarat pencalonan sehingga dapat dibenarkan apabila diatur dalam ketentuan pelaksanaan. Hal yang sama berlaku terhadap legalisasi dokumen apabila memang diwajibkan secara eksplisit dalam Peraturan Bupati atau petunjuk teknis. Namun, apabila dasar hukum tersebut tidak ada, panitia tidak dapat memaksakan persyaratan tambahan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang perlu memastikan bahwa seluruh panitia pemilihan BPD menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Regulasi harus menjadi satu-satunya rujukan dalam menetapkan persyaratan administrasi. Penambahan syarat tanpa dasar hukum tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa administrasi, tetapi juga dapat mengurangi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam negara hukum, kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh kebiasaan administratif. Panitia pemilihan BPD wajib tunduk pada peraturan yang berlaku, bukan sebaliknya. Ketika syarat minimal pendidikan telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka penambahan persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum patut dipertanyakan legalitasnya dan tidak semestinya dijadikan alasan untuk membatasi hak warga negara menjadi calon anggota BPD.▪︎


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Putusan Sela Bukan Putusan Bebas: Menafsirkan Perkara dr. Tifauzia Tyassuma dalam Perspektif KUHAP
Legalitas Gudang Bukan Sekadar Formalitas, Melainkan Jaminan Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Dana PIP Digunakan Sekolah, Apakah Kesepakatan Orang Tua Bisa Menjadi Dasar Hukum?
Menguji Akuntabilitas Pengadaan Buku Sekolah dan Menelaah Potensi Celah Hukum dalam Pengelolaan Dana BOS
Instruksi Jaksa Agung Soal Kepala Desa: Antara Kebijakan Pembinaan dan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Apakah Kejujuran Layak Dibayar dengan Perceraian? Ini Kisahnya
Opini Hukum: Gagal Bayar Utang Tidak Otomatis Dipidana, Ini Dasar KUHPerdata dan KUHP
Apakah P21 Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Sah Setelah SP3 Rismon?

Baca Juga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:57 WIB

Putusan Sela Bukan Putusan Bebas: Menafsirkan Perkara dr. Tifauzia Tyassuma dalam Perspektif KUHAP

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:07 WIB

Panitia Pemilihan BPD Tidak Boleh Menambah Persyaratan di Luar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:26 WIB

Legalitas Gudang Bukan Sekadar Formalitas, Melainkan Jaminan Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:20 WIB

Dana PIP Digunakan Sekolah, Apakah Kesepakatan Orang Tua Bisa Menjadi Dasar Hukum?

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Menguji Akuntabilitas Pengadaan Buku Sekolah dan Menelaah Potensi Celah Hukum dalam Pengelolaan Dana BOS

Update Terbaru