KARAWANG | GEMPAR.co – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 2 Cikampek menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan klasifikasi anggaran pada pos sarana dan prasarana dalam sistem pelaporan keuangan sekolah.
Berdasarkan data penggunaan Dana BOS yang diperoleh GEMPAR.CO, SMAN 2 Cikampek pada tahun 2025 tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp1.775.360.000 untuk 1.168 siswa penerima manfaat.
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni:
- Tahap pertama pada 22 Januari 2025 sebesar Rp551.247.570;
- Tahap kedua pada 27 Agustus 2025 sebesar Rp1.224.112.430.
Dalam rincian penggunaan anggaran, belanja pada kategori sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp356.234.500 pada tahap pertama dan Rp472.881.260 pada tahap kedua.
Dengan demikian, total penggunaan anggaran pada kategori tersebut mencapai sekitar Rp829 juta.
Nilai penggunaan anggaran yang cukup besar pada kategori sarana dan prasarana kemudian menjadi perhatian karena porsinya dinilai signifikan dibanding total penerimaan Dana BOS tahunan sekolah.
Mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025, penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana diatur dengan batas persentase tertentu dari total anggaran sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Humas SMAN 2 Cikampek, Nia, menjelaskan bahwa angka dalam kategori sarana dan prasarana pada aplikasi pelaporan tidak sepenuhnya merupakan belanja pemeliharaan fisik.
“Itu penyakit aplikasi. Sebenarnya pemeliharaan hanya 20 persen, namun dalam alokasi anggaran pemeliharaan ada pos anggaran lain yang masuk dalam pos tersebut,” ujar Nia saat dikonfirmasi GEMPAR.co.
Menurutnya, terdapat sejumlah komponen anggaran lain yang secara sistem aplikasi masuk dalam kategori sarana dan prasarana, meskipun secara substansi bukan seluruhnya belanja pemeliharaan.
Penjelasan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan antara klasifikasi pada sistem aplikasi pelaporan dengan rincian penggunaan anggaran secara riil di lapangan.
Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci komponen belanja apa saja yang tercatat dalam kategori sarana dan prasarana tersebut.
Pihak sekolah juga menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme resmi.
“Silakan ajukan surat permohonan tertulis dengan persyaratan lengkap, badan hukumnya, dan apakah terverifikasi Dewan Pers atau tidak. Kami akan selalu berkoordinasi dengan KIP,” kata Nia.
Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, penggunaan anggaran wajib mengacu pada petunjuk teknis, prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pengelolaan Dana BOS dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran, kewajiban perbaikan laporan, pengembalian kerugian negara, hingga penghentian penyaluran bantuan.
Sementara apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, maka penanganannya dapat mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
- junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga auditor dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Sejumlah pemerhati tata kelola pendidikan menilai penjelasan mengenai klasifikasi anggaran perlu didukung dengan dokumen perencanaan dan laporan penggunaan dana agar dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Dokumen seperti RKAS, ARKAS, kode rekening belanja, hingga laporan realisasi penggunaan anggaran dinilai penting untuk memastikan kesesuaian klasifikasi belanja dalam sistem pelaporan Dana BOS.
Selain itu, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara di lingkungan satuan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan dari lembaga auditor maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Cikampek.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












