PURWAKARTA | GEMPAR.co – Perbedaan arah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, terus berkembang hingga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa justru dihentikan melalui pendekatan administratif.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan hukum.
“Publik mempertanyakan apakah standar penanganan perkara benar-benar dijalankan secara proporsional dan setara,” kata Zaenal, Selasa (19/5/2026).
Dalam perkara yang menyeret ARM, penyidik disebut mendalami penggunaan kendaraan Toyota Innova Hybrid yang diduga berkaitan dengan gratifikasi jabatan. Penanganan perkara itu bahkan berkembang ke konstruksi dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa gratifikasi.
Namun demikian, menurut Zaenal, ruang publik masih memperdebatkan sejumlah unsur dalam perkara tersebut, mulai dari ada atau tidaknya relasi jabatan, status kendaraan yang disebut masih dalam kredit, dugaan pinjam pakai dalam hubungan pribadi, hingga belum adanya perpindahan hak milik maupun pengayaan yang dianggap definitif.
“Di tengah masih adanya perdebatan mengenai unsur-unsur itu, ruang lingkup penyidikan justru terus berkembang,” ujarnya.
Di sisi lain, publik juga menyoroti perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa di Purwakarta yang sebelumnya sempat diperiksa secara intensif dan melibatkan audit investigatif.
Menurut Zaenal, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia juga menyinggung adanya pengembalian dana dari sejumlah kepala desa setelah proses penanganan oleh aparat penegak hukum berlangsung.
“Fakta adanya pengembalian dana menjadi perhatian masyarakat karena dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan proses penanganan hukum,” katanya.
Meski demikian, perkara tersebut pada akhirnya dihentikan dan diselesaikan melalui pendekatan administratif.
Kejaksaan Negeri Purwakarta sebelumnya menjelaskan bahwa perkara 11 desa itu masih berada pada tahap penyelidikan dan tidak pernah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, perkara disebut diselesaikan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) karena dinilai sebagai kesalahan administratif dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara.
Namun penjelasan tersebut, menurut KMP, justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Masyarakat disebut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan hingga perkara dinilai cukup diselesaikan secara administratif tanpa pengujian pidana yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Zaenal menilai fakta pengembalian dana seharusnya menjadi pintu awal untuk menguji kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengutip Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Karena itu, publik mempertanyakan parameter pembuktian yang digunakan, konsistensi arah penyidikan, hingga standar objektivitas penegakan hukum,” ujar Zaenal.
Menurut dia, TPPU memang merupakan instrumen hukum yang sah, tetapi penerapannya tetap harus dibangun di atas alat bukti yang kuat dan terukur.
“Tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya hasil tindak pidana yang jelas dan dapat dibuktikan,” katanya.
KMP juga meminta adanya keterbukaan terkait parameter yuridis penghentian penyelidikan perkara 11 desa, termasuk hasil pengujian unsur pidana, dasar kesimpulan tidak adanya mens rea, serta mekanisme pemulihan kerugian negara yang ditempuh.
Zaenal menegaskan sorotan publik terhadap perbedaan penanganan perkara tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












