Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan praperadilan kasus Andrie Yunus digelar di PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Sidang lanjutan praperadilan kasus Andrie Yunus digelar di PN Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

JAKARTA, GGEMPARcco – Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan penghentian penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya atas gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam persidangan, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai pihak termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” demikian disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Praperadilan tersebut diajukan TAUD karena menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Pemohon menilai ada penundaan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang jelas serta mempertanyakan langkah penyidik dalam proses koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

TAUD menduga proses penyerahan barang bukti dan koordinasi lintas institusi tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Atas dasar itu, mereka meminta pengadilan menguji langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menolak dalil tersebut dan menegaskan proses hukum yang dilakukan masih berada dalam koridor prosedur yang berlaku. Menurut pihak termohon, tahapan koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian perkara.

Persidangan praperadilan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis tersebut sempat memunculkan sorotan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Hasil putusan nantinya dinilai akan menjadi penentu arah penanganan kasus sekaligus menguji transparansi proses hukum yang berjalan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.


Laporan: Redaksi
Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi
Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang
Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales
Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Baca Juga

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:39 WIB

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Update Terbaru