KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mulai melaksanakan proyek peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok. Saat GEMPAR.CO melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Minggu (28/6/2026), pelaksana proyek masih mengerjakan tahap awal berupa pemasangan lapisan pondasi bawah (base course) menggunakan material batu pecah (split).
Papan informasi proyek menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.306.974.000. Dinas PUPR menunjuk CV. Indera Prahasta sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor 027.2/09/JLN/2026. Kontraktor memiliki waktu pelaksanaan selama 165 hari kalender, mulai 5 Juni hingga 16 November 2026.
Di lapangan, GEMPAR.CO melihat sejumlah pekerja menghamparkan material split sebagai lapisan pondasi bawah jalan. Seorang pekerja mengatakan pekerjaan baru memasuki tahap awal.
“Saat ini kami baru memasang lapisan bawah menggunakan material split dengan ketebalan sekitar 15 sentimeter,” ujarnya.
Selama melakukan pemantauan, GEMPAR.CO tidak menemukan pengawas lapangan dari pihak kontraktor maupun pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang di lokasi proyek.
Pengawas lapangan memiliki peran penting untuk mengawasi mutu pekerjaan, memastikan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis, mengendalikan jadwal pelaksanaan, serta menjamin penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kehadiran pengawas juga diperlukan untuk mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan sebagai bagian dari pengendalian mutu proyek.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, dan mutu hasil pekerjaan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mewajibkan penyedia jasa menerapkan sistem pengendalian mutu dan menempatkan personel yang kompeten selama pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengharuskan setiap penyedia jasa menerapkan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan pekerjaan memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja.
Meski demikian, ketidakhadiran pengawas saat GEMPAR.CO melakukan pemantauan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, karena pihak kontraktor maupun Dinas PUPR dimungkinkan memiliki pengaturan jadwal pengawasan tersendiri. Namun, kondisi tersebut menjadi catatan penting mengingat pekerjaan sedang berlangsung.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, GEMPAR.CO akan meminta konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PUPR Kabupaten Karawang, konsultan pengawas, dan pihak CV. Indera Prahasta terkait mekanisme pengawasan proyek, kehadiran personel pengawas di lapangan, serta upaya memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












