JAKARTA | GEMPAR.co – Polemik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali memantik perhatian publik. Kali ini, kritik datang dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru memahami ketentuan hukum acara pidana dalam penyusunan tuntutan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Romli menanggapi pernyataan jaksa yang menilai dirinya memiliki konflik kepentingan saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan. Jaksa menyinggung adanya hubungan keluarga antara Romli dengan salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Namun menurut Romli, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur larangan terhadap saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan terhadap ahli maupun kuasa hukum.
“Saya akui jaksa benar mengenai hubungan keluarga tersebut. Akan tetapi, yang dilarang dalam KUHAP adalah saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan ahli, dan bukan pula dengan kuasa hukum,” ujar Romli, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menilai pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak etis merupakan penilaian subjektif yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Menurut Romli, penilaian etik terhadap ahli semestinya tidak dijadikan dasar untuk mengesampingkan substansi keterangan yang disampaikan di persidangan. Ia menegaskan bahwa ahli hadir untuk memberikan pandangan akademik dan yuridis berdasarkan keilmuan, bukan untuk membela kepentingan pihak tertentu.
Selain itu, Romli turut menanggapi kritik jaksa yang menyebut dirinya tidak menjawab sejumlah pertanyaan dalam persidangan. Ia menilai hal tersebut seharusnya dipahami secara proporsional dan tidak dijadikan argumentasi untuk mendiskreditkan ahli.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem sendiri menjadi sorotan luas karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran besar. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan terus menjadi perhatian publik maupun kalangan akademisi hukum.
Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












