Sebelum Edaran Disdik Terbit, SDN II Batujaya Galang Dana Perpisahan dari Orang Tua Siswa

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partisipasi sebesar Rp100 ribu per siswa disepakati dalam rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite, dan wali murid. Pihak sekolah menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum terbitnya edaran larangan pungutan dari Disdikbud Karawang.

Partisipasi sebesar Rp100 ribu per siswa disepakati dalam rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite, dan wali murid. Pihak sekolah menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum terbitnya edaran larangan pungutan dari Disdikbud Karawang.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Penggalangan dana untuk kegiatan perpisahan siswa di SDN II Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran yang melarang pungutan dan kegiatan sekolah yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Kepala SDN II Batujaya, Usup, S.Pd., mengakui adanya penghimpunan dana dari wali murid untuk membiayai kegiatan perpisahan sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa.

Menurut Usup, proses pembahasan dan penetapan biaya dilakukan sebelum Disdikbud Karawang mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan maupun kegiatan perayaan yang menimbulkan beban biaya tambahan bagi masyarakat.

“Keinginan orang tua, lalu dirapatkan bersama komite. Waktu itu belum ada edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Karawang,” ujarnya saat dikonfirmasi GEMPAR.CO.

Dari hasil rapat tersebut, disepakati besaran partisipasi sebesar Rp100 ribu per siswa. Dana itu diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa yang direncanakan pada akhir tahun ajaran.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa di SDN II Batujaya mencapai 343 orang. Namun tidak seluruh siswa dikenakan biaya penuh. Pihak sekolah menyebutkan bahwa siswa yatim dibebaskan dari pembayaran, sementara orang tua yang memiliki lebih dari satu anak bersekolah di SDN II Batujaya mendapatkan keringanan dengan hanya membayar Rp75 ribu.

Meski demikian, pihak sekolah belum dapat menjelaskan secara rinci jumlah siswa yang memperoleh pembebasan maupun keringanan biaya tersebut. Akibatnya, besaran dana yang sebenarnya terkumpul dari hasil partisipasi orang tua belum dapat diketahui secara pasti.

Informasi yang dihimpun GEMPAR.CO, kepanitiaan kegiatan perpisahan siswa dibentuk secara mandiri oleh perwakilan orang tua siswa tanpa melibatkan pihak sekolah maupun unsur komite sekolah dalam struktur kepanitiaan. Seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan disebut dikoordinasikan oleh panitia yang berasal dari kalangan orang tua.

Sementara itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan perpisahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 juta. Anggaran tersebut disebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari penyewaan tempat, konsumsi, perlengkapan acara, dokumentasi, hingga kebutuhan teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan acara perpisahan.

Jika dihitung berdasarkan jumlah siswa sebanyak 343 orang dengan nominal Rp100 ribu per siswa, potensi dana yang dapat terkumpul mencapai Rp34,3 juta. Namun angka tersebut masih bersifat asumsi karena adanya sejumlah siswa yang dibebaskan maupun mendapat potongan biaya.

Perbedaan antara potensi penerimaan dan rencana anggaran kegiatan menjadi salah satu aspek yang memerlukan penjelasan lebih lanjut guna memastikan transparansi pengelolaan dana yang berasal dari partisipasi masyarakat.

Terbitnya Edaran Disdik Karawang

Belakangan, Disdikbud Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1908/Disdikbud yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri di wilayah Karawang.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada peserta didik. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Selain larangan pungutan, Disdikbud juga meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat membebani orang tua siswa, termasuk kegiatan perpisahan, study tour, maupun bentuk perayaan lain yang membutuhkan tambahan biaya.

Edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pengawasan agar penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri tetap mengedepankan prinsip akses pendidikan yang terjangkau dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.

Transparansi Menjadi Sorotan

Terlepas dari waktu pelaksanaan rapat yang disebut berlangsung sebelum surat edaran diterbitkan, sejumlah kalangan menilai transparansi tetap menjadi aspek penting dalam setiap penghimpunan dana yang melibatkan orang tua siswa.

Keterbukaan mengenai jumlah peserta yang membayar, penerima pembebasan biaya, total dana yang terkumpul, hingga rincian penggunaan anggaran dinilai perlu disampaikan secara jelas kepada seluruh wali murid agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, GEMPAR.CO masih berupaya meminta tanggapan dari Komite SDN II Batujaya serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait mekanisme penghimpunan dana tersebut dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak terkait agar tidak muncul polemik berkepanjangan mengenai praktik penghimpunan dana di lingkungan sekolah negeri, khususnya menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026.


Laporan: Tim Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?
SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar
Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan
70 Ribu Siswa Berpotensi Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis
Kabar Baik dari Kadisdik Jabar, 77 Ribu Calon Murid Tak Tertampung di Sekolah Negeri Digratiskan di Sekolah Swasta
Peran Kadisdik Jabar Disorot dalam Polemik SPMB 2026, Pengamat: Tanggung Jawab Melekat pada Pimpinan
SMA Pasundan Purwakarta Tegaskan Tidak Menahan Ijazah Lulusan, Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Jabar

Baca Juga

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:33 WIB

Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:33 WIB

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:56 WIB

Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:12 WIB

Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:08 WIB

70 Ribu Siswa Berpotensi Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis

Update Terbaru